Bawaslu Halsel Keluarkan Rekomendasi Dugaan Perangkat Desa Indong Terlibat Politik Praktis

HALSEL, CN – Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menemukan salah satu perangkat Desa yang diduga terlibat dalam politik praktis, memenuhi syarat formal dan materil.

Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Halsel, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan penanganan pelanggaran yang bersumber dari temuan langsung Panwaslu Kecamatan Mandioli Selatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu.

“Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara tersebut atas nama Mansur Lagalante. Temuan itu diteruskan ke Bawaslu Kabupaten di karenakan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor Temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024,” kata Hijrah.

Lanjut Hijrah, Bawaslu Halsel menindak lanjuti temuan itu secara ketentuan memenuhi syarat melalui rapat pleno kemudian dilanjutkan ke pembahasan Tahap I Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halsel.

“Dari hasil Klarifikasi yang dilakukan Gakkumdu, didalamnya Bawaslu dan Penyidik Gakkumdu selama 3 hari dan dilanjutkan dengan pembahasan tahap II dan hasil pembahasan Gakummdu, tidak terbukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Namun terbukti Pelanggaran Undang-undang lainnya yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa,” tegasnya.

Dalam ketentuan Undang-undang tersebut perangkat Desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu Pasangan Calon.

“Olehnya, karena hasil pembahasan Tahap II, Gakkumdu Halsel merekomendasikan kepada Kepala Desa Indong dan tembusan ke Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindak lanjut rekomendasi Bawaslu terkait dengan terbuktinya salah satu perangkat Desa Indong, Kecamatan Mandioli Utara,” tutup Hijrah. (Hardin CN)

Dugaan Libatkan Siswa SD dalam Kampanye, Calon Wakil Bupati Halsel Helmi Umar Muhcsin Diperiksa Bawaslu

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini melakukan pemeriksaan terhadap Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halsel, nomor urut 3, Helmi Umar Muchsin, atas dugaan pelanggaran kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dimana, sejumlah siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 178 di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, dilibatkan dalam kegiatan kampanye yang berlangsung pada Sabtu, 12 Oktober 2024 lalu.

Anggota Bawaslu Halsel Hans Wiliam Kurama, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (21/10/2024), mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa terkait kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa Calon Wakil Bupati, Helmi Umar Muchsin, dan sejumlah pihak lainnya. Di antaranya Kepala Sekolah SDN 178, Bagian Kesiswaan, serta dua orang dari tim pemenangan Paslon nomor urut 3,” ujar Wiliam.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menggali lebih dalam apakah keterlibatan siswa dalam kampanye tersebut merupakan pelanggaran pemilu atau ada unsur lain yang melanggar hukum. Wiliam menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk pihak yang menyediakan lokasi kampanye.

“Kami sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah ini murni pelanggaran pemilu atau ada pelanggaran hukum lainnya yang terkait dengan perlindungan anak. Jika terdapat indikasi pelanggaran hak anak, kami akan menyerahkannya ke Komisi Perlindungan Anak,” tambahnya.

Menurut Wiliam, penyelidikan ini dilakukan menyusul adanya laporan yang diterima melalui pemberitaan media massa. Bawaslu Halmahera Selatan juga sudah mengumpulkan bukti-bukti awal yang relevan sejak laporan diterima.

“Kami masih dalam tahap mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan siswa sekolah dan prosedur yang kami jalani sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Pria kelahiran Desa Bobo, Kecamatan Obi Selatan, ini menegaskan bahwa Bawaslu akan terus bertindak normatif dan sesuai dengan wewenang dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kampanye tersebut.

“Yang pasti, kami akan tetap normatif dan menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu dengan penuh integritas,” pungkasnya. (Hardin CN)

Hadapi Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Bentuk 3 Pokja Pengawasan 

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), telah membentuk 3 Kelompok Kerja (Pokja) untuk memperkuat pengawasan dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pembentukan ini dilakukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar di Kantor Bawaslu Halsel, Jalan Tugu Pala, Kecamatan Bacan pada Kamis (17/10).

Ketiga Pokja tersebut akan bertugas mengawasi 3 aspek penting dalam pelaksanaan Pilkada, pengawasan isu negatif, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri serta kampanye.

1. Pengawasan Isu Negatif.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, menjelaskan bahwa Pokja ini dibentuk untuk mencegah dan mengendalikan berbagai isu yang dapat mengganggu integritas dan transparansi proses pemilihan.

“Isu negatif mencakup praktik-praktik curang seperti politik uang, kampanye hitam, isu SARA, penyebaran hoaks, intimidasi, dan bentuk-bentuk pelanggaran lainnya,” ujar Hans.

2. Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan Polri.

Pokja ini bertugas mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN, TNI, dan Polri dalam tahapan Pilkada. Netralitas lembaga negara sangat penting untuk menjaga keadilan dan keterbukaan selama proses pemilu berlangsung.

3. Pengawasan Kampanye.

Pokja ketiga akan berfokus pada pengawasan kampanye, termasuk memantau pelanggaran kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Selain itu, Pokja ini akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran aturan kampanye.

Pembentukan ketiga Pokja ini didasarkan pada Surat Keputusan Bawaslu Nomor 273 Tahun 2024. Hans menambahkan, anggota Pokja terdiri dari pegawai Bawaslu, serta melibatkan unsur TNI dan Polri. Mereka juga akan bekerja sama dengan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di setiap Kecamatan di Halsel.

“Pokja ini bertugas membantu Bawaslu dalam melakukan pengawasan, pencegahan serta penindakan pelanggaran selama tahapan Pilkada. Sinergi antara ASN, TNI, Polri dan Bawaslu diharapkan dapat menciptakan proses pemilu yang jujur dan adil,” tandas Hans. (Hardin CN)

Kampanye Bassam-Helmi di Desa Bahu Libatkan Siswa SD, Rais Kahar: Bawaslu Punya Kewenangan

HALSEL, CN – Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi), di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan pada Sabtu (11/10/2024) kemarin, membuat heboh. Kegiatan politik itu diduga melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD).

Sejumlah foto yang beredar, tampak para siswa menggunakan Seragam Sekolah melakukan penjemputan Paslon Bassam-Helmi. Selain itu, ada juga didepan Tenda Kampanye, ada foto Banner Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Muhammad Kasuba dan Basri Salama bersama dengan foto Paslon Bassam-Helmi. Sementara dalam panggung, tergantung sejumlah Bendera Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel Rais Kahar menegaskan bahwa prinsipnya, Bawaslu secara kelembagaan akan menjadikan sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran.

“Prinsipnya Bawaslu secara kelembagaan, kami akan jadikan itu sebagai informasi awal untuk melakukan penelusuran terkait dengan kampanye yang melibatkan anak-anak Sekolah,” tegas Rais Kahar saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Rabu (16/10).

Meski begitu, Rais mengatakan, karena masalah tersebut bukan pengawasan langsung dari Bawaslu, maka pihaknya akan melakukan penelusuran untuk meminta keterangan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Kita tidak melakukan pengawasan secara langsung atas kejadian yang dimaksud. Oleh karena itu, nanti kita akan melakukan penelusuran dan berbagai pihak yang akan dimintai keterangan. Kalau Undang-undang Pemilu dalam pasal 280 itu jelas. Tapi Bawaslu punya kewenangan, ada undang-undang lain soal perlindungan anak dan seterusnya,” tutupnya. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Telusuri Siswa SD Dilibatkan dalam Kampanye Bassam-Helmi di Desa Bahu

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), bakal menindaklanjuti dugaan kuat siswa Sekolah Dasar Negeri 178 (SDN 178 Halsel) di Desa Bahu, Kecamatan Mandioli Selatan, yang dilibatkan dalam kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi).

Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (HP2H) Bawaslu Halsel Hans William Kurama, mengatakan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan anak Sekolah dilibatkan dalam Kampanye Pasangan Calon (Paslon) Bassam-Helmi di Desa Bahu.

“Kami menerima Laporan ini melalui pemberitaan Media. Oleh sebab itu, kami sedang mengumpulkan bukti-bukti kaitan dengan kejadian ini. Kemudian secara kelembagaan, Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan kaitan dengan dugaan keterlibatan anak-anak Sekolah,” ujar Hans William Kurama, saat ditemui wartawan diruang kerjanya, Selasa (15/10/2024).

Sesuai dengan prosedur, Hans William Kurama bilang, Bawaslu harus melakukan penelusuran secara menyeluruh kepada semua pihak-pihak yang dianggap perlu untuk diambil keterangannya.

“Sebelum kami masuk ke tahap selanjutnya, berdasarkan bukti yang di kumpulkan dari hasil penelusuran kami.
Yang pasti, kami tetap normatif dalam menjalankan tugas kami sebagai pengawas pemilu/Pemilihan,” tegasnya. (Hardin CN)