Bawaslu Dan KPU Halsel Diduga Kerja Sama Loloskan PPK Siluman

HALSEL, CN – Ketua IMM Halmahera Selatan Harmain Rusli, Mendesak kepada KPUD Provinsi Maluku Utara (Malut) dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan (Halsel) dan 3 pimpinan Bawaslu Halsel, sebab diduga tidak independen dalam pengrekrutan PPK dan Panwascam Kabupaten Halsel.

Kepada Media cerminnusantara.co.id, Senin (17/02/20) Ketua IMM Halmahera Selatan, Harmain Rusli Menyampaikan, Rekrutmen PPK banyak peserta yang terindikasi berkecimpung di Partai Politik.

“Bahkan sampai memosting Foto dengan Caleg atau peserta pemilu,  akan tetapi di loloskan. Ini sebuah pelanggaran yang masuk dalam Kode Etik, karena itu kami menduga Komisioner KPU maupun Bawaslu tidak memiliki Niat Baik secara independen,” Jelasnya

Harmain juga mengatakan, peserta Tes yang lolos juga masih bersandar pada pindah domisili yang jeda waktunya belum 6 bulan dalam isyarat menjadi seorang penduduk setempat yang tersebar di 30 kecamatan tapi sengaja di loloskan juga oleh KPU Halmahera Selatan. bukan hanya itu, SK Pemberhentian PPK pada tahun 2014 hampir semua PPK di 30 kecamatan di berikan SK Pemberhentian, tapi nyatanya ada beberapa orang yang masuk dalam daftar Pemberhentian tersebut sementara ini masih lolos menjadi panwascam yang tersebar kurang ada di dua kecamatan yang berbeda, yakni Mus Kausar Kecamatan Bacan Barat dan Atmojo Laogu Kecamatan Obi Selatan, dan Tidak layak jadi pimpinan sekelas KPU dan Bawaslu.

“Ada peserta PPK yang tidak ikut tes  wawancara juga di loloskan, bahkan Kasus tersebut sudah di sampaikan oleh Panwascam di Kecamatan tersebut, akan tetapi tanggapan Pimpinan Bawaslu Halsel bahwa yang bersangkutan jadwalnya di pindahkan pada hari selanjutnya, anehnya lagi tidak di berlakukan sama terhadap peserta yang lain, Ini ada apa sebenarnya,” Jelasnya lagi

Selain itu, Harmain juga menegaskan, Atas dasar problem tersebut  maka kami menganggap bahwa dua Lembaga Independen yakni Bawaslu Halsel dan KPU Halsel tidak selektif dan di ragukan eksistensinya sebagai Lembaga Pengawasan dan alembaga Teknis dalam konteks Penyelenggara Pemilu.

“Karena itu Kami mendesak kepada KPUD Provinsi Maluku Utara dan Bawaslu Provinsi Maluku Utara agar segera mengevaluasi 5 Komisioner KPU Halmahera Selatan dan 3 Pimpinan Bawaslu Halmahera Selatan, sebab di anggap tidak Independen dan tidak layak jadi Pimpinan sekelas KPU dan Bawaslu,” Tegasnya (Hafik CN)