HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera Selatan (Halsdl) telah menerima surat tembusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang laporan/temuan ketidaknetralan ASN dalam pelaksanaan Pilkada Halsel yang akan digelar pada Tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Anggota Bawaslu Halsel, Asman Jamel,SH selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa mengatakan, surat dari KASN sudah diterima pada Senin 15 Juni 2020.
“Surat yang diterima pada Senin kemarin, ini adalah bagian dari KASN untuk merespon upaya Bawaslu Halmahera Selatan dalam menindaklanjuti pelanggaran Netralitas ASN,” ujarnya saat saat ditemui diruang kerjanya, Selasa 16 Juni 2020.
Tiga Surat tembusan tersebut diantaranya pertama dengan Nomor : R-1206/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Etosea Ladjame Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, Kedua Nomor Surat R-1126/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Munawir Husin ASN di Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Halmahera Selatan, Ketiga surat KASN dengan Nomor : R-1214/KASN/2020 menjatuhkan sanksi moral berupa pernyataan terbuka kepada ASN atas nama Arman Banjar ASN pada Kantor Camat Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan.
Asman menjelaskan, sanksi yang tercantum dalam surat tembusan tersebut sesuai dengan UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga KASN diberi fungsi untuk mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.
Selain itu, surat tembusan dari KASN tersebut juga sudah ditembuskan kepada pembina kepegawaian Daerah yakni Bupati Halsel dan Bawaslu telah menyurat untuk memberikan sanksi Moral.
“KASN juga sudah memberikan tembusan kepada Bawaslu dan Bupati Halsel. Untuk Bupati harus memberikan sanksi sebagaimana yang disebutkan oleh KASN,” ungkapnya. Sembari juga menambahkan, pihaknya juga telah menyurat ke Bupati dan terus akan mengawal sanksi yang akan diberikan. Pasalnya, Bawaslu diberikan kewenangan untuk mengawasi tindaklanjut dari surat KASN.
Pembina kepegawaian daerah atau Bupati Halsel diberikan waktu 14 hari untuk memberikan sanksi.
“Kami akan tetap mengawal tindaklanjut pelanggaran yang diberikan oleh KASN kepada ke 3 ASN tersebut karena waktunya dibatasi selama 14 hari,” tutupnya. (Red/CN)
Sumber: (Humas)