Sekcam Kayoa Usir PPL Saat Bertugas, Bawaslu Halsel Didesak Tindak Lanjuti Temuan Pelanggaran Netralitas ASN

HALSEL, CN – Terkait dengan sikap tak manis yang di tunjukan Sekertaris Camat Kayoa, Munjir Hayat yang menghalangi tugas Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) Desa Guruapin itu ditanggapi serius Tim Hukum Usman-Bassam.

Tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi. Zakaria kepada media ini, Rabu (1/12/2020) menyesalkan sikap tak Kooperatif yang ditunjukan saat Rafik Hi. Ahmad yang bertugas sebagai Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Desa Guruapin Kecamatan Kayoa di intimidasi dan di usir Sekcam Kayoa, Munjir Hayat pada saat pertemuan Kadikbud Halsel Nurlela Muhammad dengan para ASN di lingkup Kecamatan Kayoa.

La Jamra Hi. Zakaria mengecam tingkah Sekcam mengusir PPL saat bertugas. Bahkan kata La Jamra, sikap tersebut merupakan sikap premanisme.

“Sebagai ASN ketika mengambil tindakan seperti itu, sudah pastinya melanggar Undang-undang Pemilu,” tegasnya.

Padahal, kata La Jamra, setiap kali ada kegiatan, PPL atau Panwascam wajib memantau sesuai yang ditugaskan.

“Jadi atas sikap yang dilakukan ASN itu sudah melanggar Undang-Undang Pemilu dan ASN,” cettus La Jamra.

Terkait temuan PPL yang sudah dilaporkan ke Panwascam, La Jamra menegaskan, Bawaslu Halsel harus segera menindak lanjuti.

Sebelumnya, PPL Rafik Hi. Ahmad telah melaporkan ke Panwascam terkait temuan kampanye yang dilakukan Sekcam, Munjir Hayat dan Kadis Pendidikan Halsel, Nurlela Muhammad. (Red/CN)