HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Halmahera selatan (Halsel) mengirim surat rekomendasi atas hasil temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil negara (ASN) ke Bawaslu Provinsi, Rabu (18/03/20).
Kordiv Penindakan Bawaslu Halsel Asman Jamil Kepada Media cerminnusantara.co.id menyampaikan bahwa, Bawaslu Halsel telah merekomendasikan 17 pelanggaran netralitas ASN ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut).
“Namun dokumen yang di serahkn baru 11 dokumen sementara 6 dokumen yang lain masih di lengkapi di antaranya oknum kepsek SD, SMP, kepala Puskesmas dan Pegawai PTT Puskesmas desa Busua Kecamatan Kayoa Barat,” ungkap Asman.
Lanjut Asman, Kemudian adapun oknum Camat dan kepsek SD kukupang di Kecamatan Kepulauan joronga telah di tangani lansung Panwascam, jadi semuanya berjumlah 17 Orang yang di duga melakukan kampanye terselubung pada saat Kunjungan Kerja (Kuker) Bupati Bahrain Kasuba.
“Sementara itu, sesuai hasil rekomendasi oknum ASN tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran asas penyelenggara kebijakan manajemen ASN,” kata Asman.
Kemudian ia juga menyesalkan bahwa dari 11 oknum OPD itu ada sebagian yang suda 2 kali melakukan pelanggaran yang sama pada saat kunjungan kerja di Desa Soa Sangaji Kecamatan Obi Barat.
Asman menegaskan bahwa, Sesuai bunyi pasal 2 huruf (f). Netralitas dalam UU No 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara(ASN) & pelanggaran nilai-nilai Dasar Bagi pegawai Negri sipil sebagaimana di maksud pada pasal 6 huruf (h,). profesionalisme, Netraliras dan bermoral tinggi, dan pasal 11 huruf (c). Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan, yang di atur dalam peraturan penerintah NO 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik pegawai Negeri sipil.
“Maka dari itu Bawaslu mendesak di isi rekomendasi ke bawaalu Provinsi untuk secepatnya menindaklanjuti ke KASN biar ada sanksi tegas sebagai bentuk keseriusan,” pungkasnya. (Red/CN)