Bawaslu Halsel Hentikan Laporan Dugaan Kades Terlibat Kampanye Pilkada 2024

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan mobilisasi Kepala Desa (Kades) Tim kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Dugaan mobilisasi Kades itu, pada saat kampanye salah satu Paslon Bupati di wilayah Kecamatan Gane Barat Utara.

Meski demikian, dalam tahapan penelusuran dan kajian Bawaslu, tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur formil dan materiil.

Ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, bahwa terkait laporan keterlibatan Kades tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Oleh karena itu, Bawaslu memberikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi berkas hingga batas waktu yang ditetapkan pada Jum’at, 3 Oktober 2024 kemarin.

“Meski begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pelapor belum juga menyampaikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan Bawaslu,” terang Rais, Jum’at (4/10).

Padahal kata Rais, pihaknya sudah memberikan waktu dua hari kepada pelapor, terhitung sejak Kamis, 3 Oktober kemarin. Tetapi sampai saat ini, tidak ada tindaklanjuti dari pelapor. Oleh karena itu, Bawaslu tidak bisa melanjutkan penanganan laporan ini.

“Karena, tidak ada kelengkapan bukti laporan dari pihak pelapor, Bawaslu Halmahera Selatan memutuskan untuk tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut,” pungkasnya. (Hardin CN)

Bawaslu Halsel Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilukada 2024

HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menggelar Apel Siaga pengawasan Pemilukada Serentak 2024, kamis (3/10), di pelataran Kantor Dinas Perhubungan.

Apel Siaga Pengawasan ini dihadiri Bupati Halsel yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Bustamin Soleman, oleh Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar dan salah satu Komisioner Bawaslu, Hijrah Kamuning, Kabag Ops. Polres Halsel, Pasiter Kodim 1509/Labuha, Kajari Halsel, Panwascam dari 30 Kecamatan dan PKD dari 3 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam sambutannya mengatakan bahwa Apel Siaga Pengawasan ini digelar serentak seluruh Indonesia.

Menurut Rais, Apel Siaga ini, dilakukan sebagai pemberitahuan kepada 4 Paslon, peserta Pemilukada Halsel bahwa Bawaslu dengan menggandeng seluruh stakeholder yakni, Polri, TNI, Kejari dan Pers serta lainnya akan mengawasi setiap tahapan Pemilukada yang berjalan hingga selesai nanti.

“Dengan Apel Siaga ini, kita mau sampaikan, Bawaslu bersama rakyat akan Awasi Pemilu seperti motto kita ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Kita Tegakan Keadilan Pemilu’. Dengan Hashtag Ayo Awasi Bersama,” ungkap Rais.

Rais menegaskan bahwa pengawasan ini, dilakukan tidak lain hanya untuk membuktikan kepada publik bahwa Halsel tidak lagi identik dengan hal selalu dan selalu hal (disetiap Momentum Politik).

“Kita sudah pernah tunjukkan di Pilpres dan Pileg kemarin (2024) bahwa Halsel sudah keluar dari Zona merah,” ucapnya.

Ia mengajak seluruh masyarakat agar ikut mengawasi Pemilukada 2024 agar tidak terjadi kecurangan sehingga pesta demokrasi ini bisa melahirkan pemimpin yang benar-benar pilihan rakyat.

“Mari kita tunjukkan bahwa proses Pemilukada di Halmahera Selatan berjalan sesuai dengan apa yang suda ditentukan oleh undang-undang pemilu, rujukan yang diatur dalam Perbawaslu maupun PKPU Teknis,” pintanya.

Usai Apel, kegiatan dilanjutkan dengan bagi-bagi stiker kepada masyarakat di depan Zero Point. (Hardin CN)

Bagi-bagi Duit, Oknum ASN di Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Halsel Dilaporkan ke Bawaslu

HALSEL, CN – Dugaan kuat politik uang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial GA, secara terang-terangan membagikan uang kepada masyarakat Desa Labuha, Kecamatan Bacan, resmi dilaporkan Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Halsel, Senin  (30/9/2024).

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Rusihan-Muhtar, Lajamrah Hi Zakaria SH, didampingi anggotanya, Djabarudin SH, Faisal SH, Sukardi Hi Din SH, saat melakukan Konferensi Pers di Kantor Partai Amanat Nasional (PAN) Halsel di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan.

Lajamrah mengatakan, oknum ASN tersebut membagikan duit ke sejumlah emak-emak sambil mengangkat 3 Jari sebagai tanda nomor urut 3 Paslon Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhcsin (Bassam-Helmi). GA dilaporkan ke Bawaslu Halsel dengan surat tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 02/PL/PB/Kab/32.04/IX/2024.

“Hari ini, kami dari Tim Hukum Rusihan-Muhtar telah resmi melaporkan seorang ASN yang sudah melakukan tindak pidana pemilu dalam bentuk bagi-bagi uang kepada masyarakat yang sebagaimana itu dilarang oleh Undang-undang Pilkada maupun Undang-undang Pemilu. Itu kemudian bagi kami di Tim Hukum Rusihan-Muhtar, menganggap bahwa tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh salah satu ASN yang berinisial GA, itu sangat merugikan kami selaku peserta pemilu yang sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 7 Tentang Pemilu, ketika itu merugikan salah satu peserta pemilu, maka dinyatakan itu terjadi pelanggaran pemilu atau Pilkada,” jelas Lajamrah Hi Zakaria.

Untuk itu, atas perbuatan salah satu ASN itu, pihaknya mendesak kepada Bawaslu Halsel yang sebagaimana nomor surat tanda laporan yang sudah diterima Tim Hukum Rusihan-Muhtar.

“Bawaslu sesegera mungkin untuk menindak lanjuti laporan tindak pidana pemilu, dalam waktu yang telah ditentukan sebagaimana dalam aturan Bawaslu,” pintanya ke Bawaslu Halsel. (Hardin CN)

Bawaslu Kecolongan, Bupati Halsel Lantik 142 Pejabat Fungsional

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kecolongan atas pelantikan 142 pejabat fungsional oleh Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, Senin (23/9/2024).

Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor: 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 71 ayat 2, 3 dan 5. Pasa 71 ayat 2 melarang gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri. Ancaman pelanggaran terhadap ketentuan pasal 71 ayat 2 dan 3 sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 5 dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU.

Dibanding pelantikan pejabat fungsional yang dilantik Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba, justru dilakukan Senin (23/9) pagi, alias beberapa Jam sebelum penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halsel.

Pelantikan 142 pejabat eselon III dan IV tersebut, di antaranya 77 pejabat fungsional di 32 Puskesmas, 17 pejabat Inspektorat, 17 kepala sekolah, 7 pejabat PUPR dan sejumlah pejabat di dinas lainnya.

“Jadi pelantikan itu dipoles dengan nama pengukuhan pejabat fungsional. Ini karena mereka lari dari izin Mendagri,” ujar salah seorang Kepala Puskesmas (Kapus) yang namanya masuk dalam daftar pelantikan.

Sedianya, pelantikan dilakukan pukul 14.00 WIT di Aula Kantor Bupati Halsel.

“Masa besok cuti, hari ini lantik pejabat. Berarti di wilayah tersebut Bassam pasti kalah sampe bikin penguatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD, Sagaf Hi Taha, memperingatkan BKD agar tidak masuk dalam kepentingan politik terkait pelantikan tersebut.

“Mudah-mudahan ini benar adanya, namun jika ini terbukti strategi politik, sudah pasti urusannya akan berlanjut ke Mendagri,” singkatnya.

Sekretaris Daerah Safiun Rajulan, dikonfirmasi perihal pelantikan tersebut, belum memberikan tanggapan. (Hardin CN)

Pilkada 2024, Bawaslu Halsel Fasilitasi Pembentukan TPS Khusus di PT Harita Nickel

HALSEL, CN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.

Bawaslu Halsel menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama pihak Harita Nickel, Dukcapil , Sekda Halsel, Kodim 1509/Labuha, Rabu (11/9/2024) diruang rapat kantor Bawaslu setempat.

Anggota Bawaslu Halsel, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.

Menurut William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.

“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.

“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.

Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.

Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.

Oleh sebab itu, kami meminta agar Harita Nickel memperjelas sikap pembentukan TPS khusus.

“TPS yang akan dibentuk oleh teman-teman KPU itu sebanyak 13. Ini lebih sedikit dari Pemilu 2024 sebelumnya,” ungkapnya.

Sementara, Ketua Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Halsel, Bahrun Mustafa, menyebut Harita Nickel telah bersedia membentuk TPS khusus.

“Hanya saja, belum ada elemen data yakni KTP karyawan yang diserahkan pihak Harita Nickel kepada KPU,” akunya.

Lebih lanjut, Bahrun menjelaskan elemen data ini perlu diajukan agar KPU bisa mengetahui berapa karyawan asli warga Halmahera Selatan dan karyawan dari daerah lain.

“Misalnya karyawan itu KTP-nya adalah Halmahera Barat, maka dia hanya memilih di pemilihan gubernur. Kalau dia warga Halmahera Selatan, maka secara otomatis dia memilih di pemilihan Bupati dan juga Gubernur,” jelasnya.

Mantan Ketua Cabang PMII Ternate ini juga menyatakan, KPU tidak menginginkan ada data pemilih ganda di Pilkada 2024 nanti.

Sehingga, KPU Halsel menekankan perlunya dibentuk TPS khusus di lokasi khusus Harita Nickel.

“Kalau TPS khusus sudah dibentuk, maka karyawan yang ada tetap melakukan pencoblosan di lokasi yang difasilitasi pihak Harita Nickel. Setelah Rakor ini KPU akan berkoordinasi dengan KPU di kabupaten dan kota lainya jika karyawan Harita Nickel, namanya ada di TPS daerah asalnya,” pungkasnya. (Hardin CN)