HALSEL, CN – Pilkades serentak Kabupaten Halmaherah Selatan (Halsel) dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2022. Namun sampai saat ini, Calon Kepala Desa (Cakades) yang berstatus sebagai Petahana belum juga mendapatkan cuti Kepala Desa (Kades). Padahal, seharusnya cuti Kades Petahana dimulai pada saat ditetapkannya Kades Petahana sebagai Calon Kades.
Banyaknya Cakades Petahana yang masih menjabat sebagai Kades tentu sangat disayangkan karena sebagai Petahana sudah pasti masih memiliki pengaruh dan kekuasaan.
Hal ini disampaikan Irsan Ahmad, selaku Pengacara Muda di Halsel kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Minggu (25/9).
Kata dia, saat Panitia Pilkades telah terbentuk, kemudian Panitia Pilkades membentuk Tim Coklit yang biasanya diambil juga dari para Ketua RT, tapi yang jadi soal, Kades sebagai Petahana belum di PLh kan.
“Bukankah hal ini semacam ini, Kepala Desa masih punya ruang untuk mengatur Panitia Pilkades juga para Ketua RT, sekalipun sudah ada Peraturan Bupati (Perbup),” ucapnya menanyakan.
Lanjut Irsan, bukankah tidak menutup kemungkinan juga beberapa Panitia dan para Ketua RT melakukan rapat-rapat dengan Kades sang Incumbent. Padahal sangat diharapkan sekali masyarakat soal netralitasnya. Sehingga hal tersebut dinilai sangat menguntungkan bagi Calon Kades Petahana.
“Dikhawatirkan, masih adanya pengaruh dan kekuasaan yang menguntungkan bagi Kades Petahana,” imbuhnya.
Menurut Praktisi Hukum itu, hal tersebut tentu sangat menguntungkan bagi Calon Kades Petahana yang masih mempunyai pengaruh dan kekuasaan sebagai Kades. Kemudian Demokrasi dan netralitas akan sangat berpengaruh terutama terhadap Pemerintahan Desa, Lembaga Desa, RT-RW, Panitia dan masyarakat.
“Apalagi diujung masa Jabatan Petahana, banyak program bantuan berupa BLT dan program-program lainnya yang akan dimanfaatkan oleh Petahana untuk kepentingan periode selanjutnya,” pungkasnya. (Red/CN)