HALTENG, CN – PT Tal selaku usaha bongkar muat kargo Kontainer di Pelabuhan Laut Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata selama beraktivitas, tanpa mengantongi izin resmi atau dokumen Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU).
Anehnya, selama PT Tal menjalankan aktivitas bongkar muat, tidak mendapat teguran dari petugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Weda.
“Selama ini mereka tidak ada Dokumen PMKU, tapi aktif beraktivitas di Pelabuhan ini. Sementara petugas di sini juga diam seakan-akan PT Tal ini sudah ada dokumen PMKU,” ungkap salah seorang warga yang enggan namanya dipublis kepada media ini, Rabu (26/7/2023).
Terpisah, Petugas Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut, Halil menjelaskan, untuk saat ini, PT Tal dalam proses pengurusan berkas membuka Kantor Cabang. Untuk Kantor pusatnya, Halil bilang ada di Kota Surabaya.
“Kemarin kami sudah panggil pihak PT Tal untuk melengkapi persyaratan-persyaratan karena kami akan melakukan penertiban. Jadi sementara ini, mereka dalam pengurusan membuka Kantor Cabang disini,” katanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala KUPP Kelas III Weda, Febrianto D. Iskandar masih dalam upaya konfirmasi. (Abi CN)