HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menjadwalkan buka pendaftaran Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Halsel untuk persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada November 2024 mendatang.
Ketua DPC Partai Demokrat Halsel, Hud Hi. Ibrahim kepada media ini mengatakan, pendaftaran dimulai pasca lebaran Hari Raya Idul Fitri ini, berdasarkan instruksi langsung dari DPP Demokrat.
Sehingga saat ini, Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah, yang diketuai Sekretaris Bappilu, Masykur Ar. Mahdi, telah mempersiapkan kelengkapan administrasi yang akan digunakan saat penerimaan pendaftaran Cabup dan Cawabup Halsel.
“Insya Allah, pasca lebaran Idul Fitri ini, Demokrat akan melakukan penjaringan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati. Kami dijadwalkan oleh DPP untuk melaksanakan penjaringan pada Bulan Maret sampai dengan April. Dan itu sudah harus tuntas ditingkat DPC. Selanjutnya, hasil penjaringan dan skoring akan kami sampaikan ke DPD dan DPP,” ujar Hud Hi Ibrahim saat ditemui di Sekretariat DPC Partai Demokrat Halsel di Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Jumat (12/4).
Hud menjelaskan, Demokrat Halsel secara terbuka menerima siapapun yang mendaftarkan dirinya untuk bertarung pada Pilkada Halsel periode 2024-2029.
“Tentunya dengan 2 Kursi di Parlemen, kami membutuhkan rekan kualisi untuk mengantarkan figur pilihan Demokrat dalam kompetisi Pemilukada Tahun 2024. untuk penjaringan figur, kami lakukan secara terbuka. Baik untuk Kader maupun non Kader,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan, Masykur Ar. Mahdi, menjelaskan bahwa penjaringan Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah dengan beberapa tahapan yakni Pengambilan Formulir akan dibuka pada Tanggal 16-22 April dan bisa diwakili LO, Calon Bupati dan atau Calon Wakil Bupati dan Pengembalian Formulir dimulai Tanggal 22-25 April 2024.
“Alhamdulillah, Tim penjaringan sudah hampir rampung mempersiapkan kebutuhan administrasi untuk penerimaan calon. Dan kami sudah jadwalkan bahwa Tanggal 16 April 2024, Demokrat Halsel akan melakukan penjariangan calon secara terbuka,” tuturnya.
Masykur menekankan bahwa pengambilan formulir bisa diwakili LO calon. Namun pengembalian formulir harus dikembalikan oleh calon yang bersangkutan.
“saya perlu sampaikan bahwa pengambilan formulir boleh diwakili, oleh orang kepercayaan calon. Tapi saat pengembalian, calon yang bersangkutan harus hadir tidak bisa diwakili. Sebab itu bentuk komitmen dan keseriusan menggunakan Demokrat sebagai kendaraan dalam Pilkada. Dan itu juga mempengaruhi nilai skoring yang akan diberikan oleh internal Partai,” tutupnya. (Hardin CN)