Polda Malut Didesak Pecat Oknum Penyidik dan Tangkap Abukarim Latara Atas Dugaan Keterlibatan Tukar Barang Bukti 

TERNATE, CN – Front Pemuda Peduli Pembangunan Maluku Utara kembali mendesak Polda Provinsi Maluku Utara (Malut) melalui Propam dan Ditkrimum untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum Penyidik insial ZL dan menangkap mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Abukarim Latara, Senin (25/3/2025).

Oknum Penyidik insial ZL dan Abukarim Latara diduga kuat terlibat dalam dugaan penukaran Barang Bukti sebanyak 1.969 Karung Tanah Ampas yang mengandung Emas.

Dimana pada saat itu, penangkapan yang dilakukan Polairud Polda Malut terhadap 2 tersangka kasus pertambangan pada Juni 2023 lalu.

Kordinator Lapangan (Korlap), Azis Abubakar dalam orasinya meminta Kapolda Malut agar memerintahkan Propam untuk mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas hingga pemecatan terhadap Oknum Penyidik Ditreskrimsus sebagaimana yang telah diberitakan media online dan laporan tersangka terkait dugaan penukaran dan penggelapan Barang Bukti.

Sementara Maskur Hi. Latif, salah seorang orator, dalam orasinya mengatakan bahwa dugaan perbuatan ZL dan Abukarim Latara merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) yang harus ditindak tegas.

“Untuk menjaga nama dan Almamater Polri, maka Polda Malut harus menunjukan bahwa kita semua sama di mata hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakkan hukum,” tegas mantan Ketua GMNI Malut itu.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum agar segera melakukan penyelidikan terkait dugaan penggelapan Barang Bukti yang diduga kuat dilakukan oknum Penyidik ZL dan Abukarim Latara.

Pantauan media ini, masa aksi menggunakan satu unit Pick Up dilengkapi Sound sistem sekira pukul 13.30 WIT, Senin 25 Maret 2024, tiba di Mapolda Malut. Kemudian menyampaikan tuntutannya dan membubarkan diri dengan tertib. (Hardin CN)

Oknum Penyidik dan Mantan Kepala BPBD Halsel Dilaporkan, Kabag Pelayanan Pengaduan Propam Polda Malut: Kami Tindak

TERNATE, CN – Dugaan penggelapan Barang Bukti (BB) sebanyak 1.969 Karung Ampas Tanah yang mengandung Emas yang di sita pada saat penangkapan Dua (2) tersangka di Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kini telah dilaporkan ke Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

Abdullah Adam, SH. MH ketika dikonfirmasi awak media, Senin 25 Maret 2024 mengatakan, dirinya bersama Fahmy Subur, SH selaku Kuasa yang mendampingi klien mereka telah melaporkan ke Propam dan Ditreskrimum Polda Malut terkait Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya.

“Kami sudah laporkan ke Propam Polda Malut terkait kode etik kinerja oknum Penyidik Subdit IV Ditreskrimsus atas dugaan Barang Bukti yang tidak sesuai aslinya tembusan ke Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda),” ujar Abdullah Adam.

Sementara itu, Kabag Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Propam Polda Malut, Maruf Ibrahim, S.Soa ketika di konfirmasi via WhatsApp membenarkan.

“Iya, selanjutnya kami tindak lanjuti,” singkat Maruf Ibrahim.

Selain itu, untuk laporan ke Ditreskrimum bahwa oknum Penyidik Insial ZL telah melanggar pasal 362 dan 372 KUHP yang didalam laporan tersebut diduga kuat Abukarim Latara mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel ikut terlibat.

Terkait laporan ke Krimum dibuktikan dengan tanda terima Dokumen yang diterima Rahmat Ardiyanto Gafur, jabatan BA Ditreskrimum Polda Malut.

Diketahui, dugaan penukaran atau penggelapan Barang Bukti tersebut berawal dari tersangka LU ditangkap oleh Penyidik Polairud Polda Maluku Utara pada hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 di atas KLM Berkat 01 di Perairan Obi Latu dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 1.369 (Seribu tiga ratus enam puluh sembilan) karung.

Sementara Tersangka SU, ditangkap  Penyidik Polairud Polda Malut pada  Minggu 18 Juni 2023 di atas Kapal KLM Rahmat Baru 01 di Perairan Obi Mayor dengan mengangkut tanah hasil olahan berupa ampas yang diduga mengandung emas sebanyak 600 (enam ratus) Karung.

Barang Bukti tersebut diangkut dari Desa Manatahan Kecamatan Obi Barat tujuan Desa Anggai Kecamatan Obi untuk dilakukan pengolahan menjadi emas dengan menggunakan Tong (Alat Pengolahan).

Alhasil, kedua tersangka ditangkap dan diserahkan kepada Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimum Polda Malut beserta Barang Buktinya sebanyak 1.369 Karung ditambah 600 Karung, sehingga menjadi 1.969 Karung.

Menurut keterangan Nahkoda Kapal, LR alias Larahimu, dirinya diperintahkan Penyidik untuk menurunkan Barang Bukti yang ditangkap dan diamankan ke tempatnya Abukarim Latara yang berada di Desa Jikutamo Kecamatan Obi, yang diduga kuat Abukarim Latara bekerjasama dengan Penyidik dalam penukaran Barang Bukti milik kedua tersangka.

Setelah diturunkan Barang Bukti ke Abukarim Latara, kemudian Larahimu diperintahkan Penyidik Pembantu insial ZL membawa Barang Bukti dari Desa Jikotamo menuju di suatu tempat yang berada di wilayah Kecamatan Obi lalu ditukar Barang Bukti dengan Tanah yang lain dan dimasukan kedalam Karung yang baru. Kemudian semua Karung yang tadinya telah ditukar (tidak lagi mengandung emas), dibawa ke Labuha untuk dijadikan sebagai benda sitaan atau Barang Bukti dan dititipkan di Polsek Bacan. (Hardin CN)

Bupati Halsel Dimintai Sikapi Tanaman Warga Kaireu yang Tak Dibayar Usai Digusur BPBD dan Pemdes

HALSEL, CN – Warga Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuntut pembayaran hak atas tanaman yang digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu.

Tuntutan itu disampaikan sejumlah warga setempat, buntut dari pembayaran tanaman warga berupa Pohon Pala dan pohon Kelapa serta Pisang yang telah digusur dan tak kunjung dibayar Pemdes Kaireu dan pihak BPBD Halsel.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/12/2023), kerabat terdekat korban penggusuran mengatakan, tuntutan pembayaran sejumlah tanaman yang telah digusur itu sebelumnya sudah disampaikan ke Kepala Desa (Kades) Kaireu Mahmud Abubakar. Namun, Kades beralasan bahwa kegiatan penggusuran itu merupakan kegiatan BPBD Halsel.

“Pihak Pemdes Kaireu semestinya bertanggung jawab terhadap penggusuran sejumlah tanaman yang dilakukan BPBD. Sebab, pekerjaan normalisasi itu dilakukan atas dasar pengusulan dari Desa, walaupun tanpa koordinasi sebelumnya dengan pemilik lahan,” cetus kerabat terdekat korban penggusuran tanaman yang namanya tidak disebutkan.

Dari apa yang telah dilakukan pihak BPBD Halsel dan Pemdes Kaireu terhadap sejumlah lahan itu, semestinya dipertanggung jawabkan dengan membayar tanaman warga yang terkena dampak dan tidak saling lepas tangan antara pihak Pemdes dan BPBD Halsel.

“Karna tidak adanya upaya penyelesaian, kami meminta Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba agar menyikapi persoalan tanaman beberapa warga yang terkena dampak penggusuran dari kegiatan normalisasi sungai itu. Sehingga harta masyarkat itu bisa dibayarkan,” pintanya mengakhiri. (Shain CN)

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Kades Kaireu: Itu Proyek Pemerintah Daerah

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mahmud Abubakar memberikan klarifikasi dugaan penyerobotan lahan warga.

Kepada Wartawan cerminnusnatara.co.id pada Selasa (21/11/2023), Mahmud Abubakar menyebutkan, hal itu merupakan kesalahpahaman adanya pemberitaan penggusuran untuk normalisasi Sungai yang mengorbankan tanaman warga bahkan tak dibayarkan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

“Soal normalisasi itu Proyek Pemerintah Daerah oleh Dinas Bencana,” aku Kades Kaireu.

Adanya beberapa tanaman warga yang terkena dampak penggusuran, kata Mahmud Abubakar, diakibatkan tanaman tersebut berada di sekitaran Sungai.

“Soal beberapa Pohon tanaman warga yang kena gusuran itu dikarenakan tanaman tersebut sangat dekat dengan aliran Sungai,” cetusnya.

Mahmud Abubakar bilang, saat proses penggusuran dilakukan, dirinya berada di Labuha. Kemudian kata Kades, aktivitas penggusuran yang dilakukan pihaknya itu sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan.

“Waktu itu saya ada ke Labuha, ketika balik, saya stop kan pekerjaan proyek sambil koordinasi pemilik kebun dan saat itu pemilik lahan sudah komunikasi dengan Pengawas proyek,” tuturnya mengakhiri. (Shain CN).