Melalui Rapat Paripurna, Bupati Aceh Singkil Diminta Jelaskan LPJ dan Visi Soal Anggaran Serta Aset Pemda 280 H

Aceh Singkil, CN – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kabupaten Aceh Singkil tentang pertanggung jawaban anggaran dan penyelesaian sengketa lahan 280 hektare kepada Bupati Aceh Singkil bertempat di gedung DPRK, Senin (31/8/2020).

Pertanggung jawaban anggaran Tahun 2019 yang di relasikan seperti Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil, jumlah anggaran Rp 199, 815,722,238 dan yang terelisasi Rp 195.955.092.241, jumlah 98.07% dan Dinas Kesehatan jumlah anggaran Rp 69.396.526.312 relisasinya Rp 66.098.959.870 jumlah 95.25.% juga RSUD Rp 57.517.956.069. terilisasi Rp 53.594.623.962. jumlah 92.07% jumlah pendapatan hasil restibusi Rp 22.690.000.000. relisasikan Rp 13.504.329.728. jumlahnya 7.145 (68.45.

Dengan anggaran yang sebesar ini yang telah di habiskan dalam jumlah yang cukup besar di minta kepada Bupati Aceh Singkil untuk menjelaskan yang mana Qutput dari hasil jumlah anggaran di habiskan untuk meningkatkan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Singkil dan sudah berapa persen yang terelisasi visi cerdas Bupati.

Lanjutnya dalam Rapat tersebut, beberapa Dewan meminta visi-visi Bupati dari bidang Pendidikan cerdas dan menuju Kesehatan masyarakat Aceh Singkil yang telah menggunakan anggaran dari persentase yang di saji, walaupun tidak sesuai dengan hati nurani kita dengan hal yang sama dalam pencapaian hasil dari anggaran yang di sajikan yang seharusnya bertambahnya pendapatan nyatanya malah berkurang. Seperti Aceh Singkil warna kuning yang di gunakan untuk biaya corona virus (Covid-19) yang berjumlah total Rp 14.7 miliar.

Legenda apa yang terjadi pada Tanggal 23 Juli Tahun 2020 dan pada Tanggal 11-15 dan 20 Agustus 2020 semua ini harus di jelaskan dalam pertanggung jawaban.

Bahkan masih banyak lagi tentang aset aset tanah Pemda Aceh Singkil seperti kebun yang seluas 280 hektare yang selama ini dan sampai sekarang masih belum ada kejelasan yang menjadi Pendapatan Aset Daerah (PAD).

Rapat Paripurna penyampaian pandangan oknum anggota DPR terhadap rancangan qanun pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja Kabupaten (APBK) Aceh Singkil Tahun 2019 bersama usulan Doka nanti pada Tahun 2021 Sk Gubernur Aceh nomor: 540/9186 Tahun 2020 yang di tetapkan di gedung DPRK Aceh Singkil pada Tanggal 31 Agustus yang di tanda tangani oleh anggota DPRK dari Partai Aceh Aminulah Sagala.S.pdi. (Muklis CN)