HALSEL, CN – Pemberhentian sementara 15 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) atas dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal diproses secara hukum. Hal itu disampaikan Bupati Halsel, Usman Sidik saat menggelar konferensi pers diruang Aula Bupati Halsel, Senin (6/12/2021).
Dimana, Bupati Usman Sidik tidak segan-segan bakal memproses hukum para Kepala Desa yang terindikasi melakukan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (DD) dan Dana Desa (DD) yang mencapai ratusan juta rupiah bahkan ada juga miliyaran rupiah.
“Pemberhentian para Kades itu demi menyelamatkan keuangan negara dan para Kades ini juga akan diproses secara hukum, jika tidak melakukan pengembalian anggaran yang telah disalahgunakan,” jelas Usman Sidik.
Usman bilang, para Kades yang diberhentikan itu, lantaran terdapat temuan Inspektorat Halsel atas dugaan penyalahgunaan ADD dan DD.
“Pemberhentian sementara para Kades itu karena ada temuan Inspektorat atas dugaan penyalahgunaan ADD maupun DD,” tukasnya.
Namun, 15 Kades yang diberhentikan itu tak terima, sehingga para Kades tersebut menggugat Pemerintah Daerah (Pemda) di PTUN Ambon.
Atas gugatan para Kades itu, Bupati Halsel malah merasa ditantang dan siap menghadapi gugatan 15 Kades tersebut.
“Kami dari Pemerintah Daerah siap menghadapi gugatan mereka ke PTUN Ambon,” tegas Usman.
Perlu diketahui, hasil temuan Inspektorat Halsel di 15 Kepala Desa terkait penyalahgunaan anggaran ADD maupun DD itu mencapai Rp 7 milyar lebih.
“Dari Rp 7 milyar itu baru dikembalikan Rp 2.275.268.200.000, maka sisanya yang belum dikembalikan itu senilai Rp 5 milyar lebih,” terangnya.
Maka, Usman menegaskan, 15 Kepala Desa yang diberhentikan sementara itu sangat tepat sesuai dengan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD.
“Saya juga tidak memihak ke siapa pun, keluarga saya sekalipun, kalau salah, tetap ditindak. Jadi tidak harus menunggu putusan inkrah dari Pengadilan,” cetusnya.
Meski begitu, jika Kades yang diberhentikan sementara tidak dapat mengembalikan kerugian negara, Usman juga akan melakukan Pemberhentian secara tidak terhormat.
“Dan mungkin jika waktu yang sudah ditentukan, tapi tidak ada niat baik untuk kembalikan, maka, Kepala Desa yang tak kembalikan kerugian negara, bakal diberhentikan secara tidak terhormat. Saya siap segala resiko karena ini pemberhentian sementara. Yang penting apa yang saya lakukan ini, Dana Desa itu diperuntukkan untuk rakyat agar Desa itu berjalan dengan baik,” tutupnya. (Red/CN)