WEDA, CN – Bupati Halmahera Tengah (Halteng), Drs. Edi Langkara. SH, MH memberi peringatan kepada para Kepala Desa yang belum melakukan pembagian Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 100 Juta untuk penanganan beras di tenga wabah Covid-19 yang membatasi hubungan masyarakat.
Bupati Halteng Edi Langkara pada saat penyaluran Bansos, Rabu (6/4/2020) mengatakan, menyangkut arahan Pemerintah Daerah terkait penggunaan ADD sebesar Rp.100 Juta untuk penanganan beras di tengah wabah Covid-19 ini apakah sudah ada yang realisasi atau belum.
“Jadi para Kades anggarannya itu ada, tapi kalian saja yang terlambat membuat laporan, jadi silahkan cari solusi misalnya, buat perjanjian dengan pengusaha dengan presentase anggaran 100 Juta itu bisa dapat berapa Ton Beras, kalau sudah berhasil buat laporan ke Kabupaten untuk segera di lakukan pengembaliannya,” kata Bupati saat memberikan sambutan pada penyerahan Bansos di Dua Kecamatan.
Lanjutnya, dengan keadaan masyarakat seperti ini, diharapkan agar para Kades lebih jelih melihat kondisi masyarakat,
“Ini perintah resmi dari Bupati dan Wakil Bupati, jika kalian tidak jalankan, berarti melanggar perintah dan akan dihukum,” tegas Bupati.
Katanya, kalau format Rancangan Kerja (RK) tidak ada, segera datang ke Dinas PMD untuk melakukan penyesuaian jangan ditunda-tunda.
“Jangankan ADD, APBD saja kita di arahkan oleh Pemerintah Pusat untuk melakukan penguatan Ekonomi, Kesehatan. dengan merevisi 50% Anggaran,” jelasnya.
Bupati menambahkan, ini dalam keadaan darurat bencana, disini tidak ada satupun yang berhak menahan anggaran.
“Jadi saya harap Kepala Desa berpikir yang jernih dan bantuan ini muda-mudahan dapat membantu masyarakat yang saat ini berada di dalam kondisi wabah Covid_19 yang mebatasi hubungan masyarakat semoga di terima dengan hati yang ikhlas,” tutupnya. (Dir CN)