Belum 1 Tahun jadi Bupati, Pegawai di Pemda Halsel Merasa Tertekan dengan Kebijakan Hasan Ali Bassam Kasuba

HALSEL, CN – Pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba yang baru memimpin belum 1 Tahun, para pegawai dilingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel merasa sangat tertekan dengan aturan disiplin. Baik itu ASN, P3K maupun PTT yang diterapkan Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba. Mereka merasa aturan tersebut diluar dari rasa kemanusiaan.

Hal ini disampaikan salah seorang tenaga P3K yang mengabdi di Rumah Sakit (RS) Kecamatan Obi. kepada media ini, Minggu (22/9/2024) melalu saluran teleponnya mengatakan bahwa para pegawai ASN, P3K dan PTT, sepertinya dilarang sakit oleh Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba. Karena para ASN, P3K dan PTT yang sakit atau keluarganya yang sakit ketika meminta ijin, gajinya ditahan oleh Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Halsel dengan alasan ijin terlalu lama dan gaji para ASN dan P3K serta PTT tersebut tidak bisa diproses dengan alasan sudah dikembalikan ke kas Kas Daerah.

Dikatakannya, ada sekitar 8 orang Tenaga Kesehatan yang mengabdi di RS Obi yang meminta ijin istirahat karena melahirkan Rapel dan gaji mereka ditahan oleh pihak Dinkes Halsel dengan alasan istirahat kerja karena ijin sakit.

“Dia orang PTT yang hamil karena mengalami pendarahan mengajukan ijin juga gajinya ditahan, tidak diberikan dan dikembalikan ke Kas Daerah dengan alasan karena aturan dari Bupati Halsel. Terkait dengan persoalan ini, Teman tenaga Nakes menghubungi Kadis Kesehatan melalui saluran teleponnya, Kadis Asia Hasyim menjawab, pihaknya tidak tahu. Nanti hari Selasa baru cerita ulang. Padahal sampai sekarang, belum ada kabar. Ada yang hamil juga meminta izin karena ada darah sedikit keluar juga rapelan dapat blokir semua. Padahal dia tidak masuk itu karena anjuran dari Dokter untuk istrahat selama 1 Minggu. Kami tenaga Nakes pe rapelan yang dapa blokir, ada 4 orang, yang 3 orang sudah terlanjur tarik. Jadi nanti dipotong digaji untuk pengembalian rapelan ke Kas Daerah karena ijin tidak masuk karena sakit,” jelasnya.

Sesuai informasi yang diterima Tenaga Kesehatan, kata dia, ada perubahan dari Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

“Ini aturan, jadi kalau ada Staf yang tidak kerja karena sakit atau keluarga mereka sakit, tidak ada alasan untuk gaji diberikan. Gaji mereka harus ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah karena tidak bekerja. Sehingga, dari Dinas Kesehatan blokir rapelan tanpa informasi. Rapelan yang masuk sudah 3 hari baru diblokir.

Maka karena itu, kebijakan Bupati Halsel tersebut dinilai pilih kasih. Karena ada petugas yang dapat Surat Keputusan (SK) honor. Padahal tidak bertugas di RS Obi. Tapi Rapelan masuk full. Meski begitu, dari RS tidak melapor ke Dinkes Halsel.

“Jadi hanya 8 orang yang dapat lapor ke Dinas Kesehatan dan ada ibu hamil yang dapat anjuran istrahat dari Dokter juga gajinya ditahan dan dikembalikan ke Kas Daerah,” kesalnya.

Sehingga itu, para pegawai dilingkup Pemda Halsel ini, membandingkan penerapan aturan yang diterapkan Bupati Halsel sebelumnya antara Bahrain Kasuba, Almarhum Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba. Dirinya mengatakan, terdapat perbedaan sangat jauh, almarhum Usman Sidik orangnya tegas. Tapi kalau hak pegawai tidak pernah dipersulit sepanjang pegawai tidak masuk Kantor dengan alasan yang rasional.

Sementara Bahrain Kasuba, lebih cuek lagi dan tidak pernah memberatkan pegawai. Bahkan pegawai dipermudah dalam urusan hak-haknya dilingkup Pemda Halsel. Untuk Hasan Ali Bassam Kasuba, sangat berbeda. Orangnya kelihatan kalem, senyum. Tapi tidak mampu mengambil kebijakan. Bahkan mempersulit para pegawai di Pemda Halsel karena kaku dalam pemerintahan yang selalu mengikuti aturan formal dan mengabaikan alasan para pegawai.

“Sehingga, para pegawai menyebut, pegawai dilarang sakit dibawah pemerintahan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba,” tutupnya. (Hardin CN)

DP3AKB Halsel Gelar Wisuda Lansia Sekolah Maranata Desa Sayoang

HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar wisuda Lansia Sekolah Maranata Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur.

Kegiatan tersebut berlangsung di aula Kantor Bupati Halsel, Selasa 17 September 2024.

Turut disaksikan, Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba, yang didampingi Ketua TP PKK Kabupaten, Ny. Rifa’at Al Sa’adah

“Orang tua kita saat ini masih ada dan kita perlu memberikan perhatian yang lebih kepada mereka. Secara medis, mungkin kesehatan mereka sudah mulai lemah. Oleh karena itu, kita harus memastikan bahwa kegiatan-kegiatan positif di masa tua mereka tetap ada dan berjalan dengan baik,” ujar Bupati Halsel saat menyampaikan sambutannya.

Bupati Halsel menambahkan, dengan adanya sekolah lansia tangguh ini, masyarakat, khususnya para lansia, akan mendapatkan edukasi, pengetahuan dan keterampilan yang berguna. Hal ini diharapkan akan membantu mereka membuat pilihan hidup yang lebih bijak dan sehat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta wisuda. Ini merupakan bukti nyata semangat dan ketangguhan yang luar biasa. Kiranya para lansia dapat tetap sehat, aktif, mandiri, produktif dan bermartabat,” ucap Bupati Halsel Hasan Ali Bassam Kasuba.

Sementara itu, Ketua TP PKK Kabupaten Ny. Rifa’at Al Sa’adah juga menekankan bahwa pendidikan dan kolaborasi harus terus berjalan. Melalui DP3AKB Halsel, tujuan hidup harus diintegrasikan dengan baik.

“Marilah kita semua mengeluarkan ide-ide terbaik dan menuangkannya sebagai gagasan untuk mewujudkan Halsel yang lebih humanis dan berkelanjutan. Kami di PKK, bersama seluruh jajaran, mengajak semua pihak untuk berkomitmen pada langkah-langkah yang baik, bukan hanya untuk formalitas, tetapi untuk memberikan dampak positif yang nyata,” imbuhnya. (Hardin CN)

Bupati Halsel Diminta Tak Jadikan Bantuan yang Bersumber dari APBD Untuk Kepentingan Politik

HALSEL, CN – Sejumlah bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (ABPD) yang luncurkan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba tepat pada momentun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 menjadi sorotan publik.

Sehingga, Akademisi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate, Muammil Sunan meminta agar jangan ada politisasi bantuan pemerintah di momen Pilkada ini. Hal ini disampaikan lantaran Bupati Halsel, Hasan Ali Bassam Kasuba yang juga calon petahana, terkesan menjadikan sejumlah bantuan tersebut untuk kepentingan politik.

“Banyak bantuan yang sumbernya dari APBD telah menjadi komoditas yang berbau politik. Padahal APBD yang sumbernya dari rakyat berupa pajak, retribusi dan dana transfer tentunya penggunaan diperuntukkan untuk kepentingan publik dan kesejahteraan rakyat,” jelas Muammil, Selasa (10/9).

Ia menjelaskan, penganggaran bantuan memiliki 3 tujuan utama. Diantaranya, stabilitas fiskal makro, alokasi sumber daya sesuai prioritas dan pemanfaatan anggaran secara efektif dan efisien.

Lanjut Muammil, APBD digunakan untuk pembiayaan di semua bidang, termasuk bidang keagamaan dan pendidikan.

“Untuk umroh dan ibadah untuk pendeta serta beasiswa bagi mahasiswa sudah menjadi hak mereka sebagai penerima, karena bersumber dari APBD. Jadi di momentum Pilkada jagan menggunakan APBD yang sebenarnya berasal dari rakyat kemudian digunakan untuk kepentingan politik,” ujarnya.

Muammil menegaskan, setiap penganggaran yang tujuannya untuk alokasi sumberdaya merupakan tugas pemerintah untuk dialokasikan bagi pengembangan sektor pendidikan dan keagamaan.

“Sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah untuk alokasi sumberdaya keuangan ke masyarakat. Jadi jangan karena petahana masih punya kewenangan dalam mengatur kegiatan dan keuangan kemudian setiap kebijakan terselip kepentingan politik,” tegasnya mengakhiri. (Hardin CN)

Komitmen Bupati Usman Sidik ke Muhammadiyah, Rencana Pembangunan Sarana Pendidikan Terpadu dan Badan Amal di Halsel Terlaksana

HALSEL, CN – Komitmen serta kontribusi Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Usman Sidik terkait dengan rencana pembangunan Sarana Pendidikan Terpadu dan Badan Amal Muhammadiyah di Halsel semua terlaksana.

Sebelumnya melalui rapat dan diskusi dengan pengurus Muhammadiyah Halsel pada 8 April 2023, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah (BPKAD) Halsel, Sutrisno Tess saat memberikan keterangan soal lahan yang dimaksudkan.

Dalam rapat tersebut, juga pengurus Muhammadiyah menyampaikan maksud dan tujuan terkait dengan pembangunan sekolah terpadu Muhammadiyah di Halsel. Yang mana, hal itu sebenarnya sudah direncanakan sejak lama, namun belum terealisasi, karena tidak tersedianya lahan untuk pembangunan tersebut.

Pada kesempatan itu, Bupati Halsel Usman Sidik yang notabene adalah Alumni Muhammadiyah merespon baik.

“Saat itu juga saya dipanggil dan diminta untuk menyiapkan lahan sebagai sarana pendukung untuk pembangunan tersebut dapat tercapai. Pada saat itu, ada 3 titik lahan yang menjadi prioritas pembangunan yaitu Lahan di Desa Panambuang, Lahan di Desa Marabose dan Lahan di Desa Labuha,” ungkap Risno dalam rilisnya yang diterima wartawan, Sabtu (9/9).

Menurut Sutrisno, untuk menindaklanjuti arahan Bupati Halsel, Usman tersebut, dirinya mengarahkan Staf di Bidang Aset untuk melakukan identifikasi (on the spot) atas ketiga lahan tersebut. Namun hasilnya, ketiga lahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk pembangunan sebagaimana dimaksud.

Untuk lahan di Desa Panambuang dan Desa Labuha tidak sesuai dengan tata ruang Pemda Halsel. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam Penetapan lokasi. Sedangkan untuk lahan di Desa Marabose yang awalnya sudah di identifikasi oleh pengurus Muhammadiyah untuk dibangun Sekolah Terpadu dan badan amal ini tidak didukung oleh Dokumen-dokumen kepemilikan yang sah, sehingga untuk meminimalisir permasalahan yang terjadi selaku Kabid Aset menolak untuk dilanjutkan ke tahapan selanjutnya.

“Setelah itu, saya bersama-sama dengan Pengurus Muhammadiyah melaporkan hasil ini ke Bapak Bupati, dan akhirnya arahan Bapak Bupati yang bertujuan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Halsel kami di minta untuk mencari lokasi lain yang tidak bermasalah dan selanjutnya ditindaklanjuti proses pengadaan tanahnya,” papar Risno.

Tambah Risno, maka ditetapkanlah lahan yang berlokasi di depan SMPN 6 Halsel yang berlokasi di Desa Mandaong sebagai lokasi pembangunan Sekolah terpadu dan badan Amal Muhammadiyah Halsel.

Risno bilang, Lokasi tersebut sudah dilakukan on the spot oleh Bidang Aset, pengurus Muhammadiyah, Pemilik Lahan dan disaksikan langsung Kepala Desa (Kades) Mandaong, Wahyudi dan sekarang dalam proses penyelesaian.

“Iya benar, kami telah melakukan on the spot bersama sama dengan pemilik lahan, pengurus Muhammadiyah dan disaksikan oleh Kepala Desa Mandaong beserta jajarannya, dan sekarang sedang dalam proses penyelesaian semua kelengkapan administrasi atas lahan seluas kurang lebih 1 Hektare tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Kabid Pengelolaan Aset dan Kekayaan Daerah menyebut, untuk administrasi kelengkapan tanah, jika sudah lengkap, akan ditindaklanjuti dengan penilaian oleh Tim dari Kantor Jasa Penilai Publik yang legalitasnya diakui oleh Kementerian Keuangan yang bertujuan untuk mengetahui besaran nilai atas tanah tersebut dan selanjutnya dilakukan penyelesaian.

“Iyaa benar, perihal dengan pengadaan tanah sesuai dengan amanat perpres 148 tahun 2015 dan PP 19 Tahun 2021 terkait pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum dalam skala besar maupun kecil harus melibatkan penilai untuk melakukan penilaian atas harga tanah sehingga menjadi acuan atau dasar Pemerintah Daerah dalam melakukan pembayaran,” tandasnya.

Sembari menyebut, rencana itu sudah berlangsung dari April 2023, namun dalam pelaksanaannya, dibutuhkan penyelesaian dari Tahapan-tahapan proses pengadaan tanah. Sehingga kedepannya tidak terjadi permasalahan. (Hardin CN)