HALSEL, CN – Pemerintah Daerah (Pemda), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), kembali kalah dalam sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan yang digelar Tahun 2022 Lalu.
Kemenangan Calon Kades (Cakades) Liaro, Najarlis Hi Mansur dalam sidang pembacaan putusan ini, disampaikan Kuasa Hukum, Bambang Joisangadji.
Dalam keterangannya, Bambang menyebutkan, Hakim yang mengadili Perkara Nomor: 40/G/2023/PTUN.ABN menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
“Alhamdulillah, sudah ada pembacaan putusan tadi, Jumat ( 17/11)2023). Dalam pembacaan putusan, klien saya Najarlis Hi. Mansur yang menang dalam perkara tersebut,” aku Kuasa Hukum Najarlis Hi. Mansur.
Bambang menuturkan, Hakim yang mengadili perkara tersebut menyatakan batal Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I Cakades Nomor urut 01 Desa Liaro atas nama Ansar.
Selanjutnya, mewajibkan kepada Tergugat, kata Bambang, untuk mencabut Keputusan Bupati Halmahera Selatan Nomor 250 Tahun 2023 Tentang Pelantikan Kepala Desa Terpilih Pada 4 (Empat) Kecamatan Dalam Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan, Tanggal 28 Maret 2023, khusus lampiran I nomor urut 01 Desa Liaro atas nama Ansar.
“Dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp 1.140.000,00 (Satu juta seratus empat puluh ribu rupiah,” terangnya.
Sementara itu, Najarlis Hi Mansur saat dimintai keterangan perihal kemenangan di PTUN Ambon mengatakan, kemenangan yang diraih pihaknya itu adalah murni kemenangan warga Desa Liaro.
“Kemenangan ini adalah kemenangan masyarakat Desa Liaro. Saya berharap, semoga dengan Hasil Putusan PTUN Ambon telah ini, Pak Bupati Halmahera Selatan dapat melantik agar dapat mengembalikan senyum masyarakat Desa Liaro,” harapnya mengakhiri. (Shain CN)