Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades, Cakades Panambuang Nomor Urut 1 Tumbangkan Petahana

HALSEL, CN – Panitia Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya selesai melakukan perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 2 Desa, Desa Pambuang Kecamatan Bacan Selatan, Desa Fluk Kecamatan Obi Selatan.

Dalam perhitungan Surat Suara Ulang Hasil Sengketa Pilkades yang digelar di Aula Kantor Bupati Halsel pada Hari ini, Selasa (31/1/2022), Cakades Nomor Urut 1, Muhammad I Hakim berhasil menumbangkan Cakades Petahana, Nomor Urut 2 Heriwanus Karlos.

Melalui Rilis resmi yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Kuasa Hukum Cakades Panambuang Nomor Urut 01, Irsan Ahmad menyampaikan, dari Hasil Perhitungan Ulang Surat Suara Pilkades khususnya Desa Panambuang sudah sesuai berdasarkan fakta persidangan melalui Sidang Sengketa Pilkades Halsel.

“Hari ini, Panitia Pilkades Kabupaten Halmahera Selatan telah selesai melalukan Perhitungan Ulang di 2 Desa yakni Desa Fluk Obi Selatan dan Desa Panambuang Kecamatan Bacan Selatan. Untuk di Desa Panambuang sendiri sudah dilakukan Penghitungan Ulang berdasarkan Fakta Persindangan di Sidang Sengketa Pilkades,” jelasnya.

Dimana, menurutnya, terdapat Persilisihan Hasil Surat Suara ditemukan dibeberapa Temuan Pelanggaran yang dilakukan secara Terstruktur Sistimatis dan Masif (TSM) hingga diputuskan dilakukan Perhitungan Ulang Suara Desa Panambuang.

“Bentuk Pelanggarannya. Diantaranya adalah jumlah Pemilih yang berpartisipasi untuk menyalurkan Hak pilihnya yang terdaftar dalam DPT maupun DPTB tidak sesuai dengan jumlah Rekapan di Form Palano dan banyak Undangan orang lain digunakan dengan buka nama yang tertera di Undangan tersebut,” terang Irsan.

Bahkan disaat masuk dalam tahapan Perhitungan Surat Suara dilakukan, kata Irsan, dalam kondisi terjadi pemadaman Listrik, sehingga hanya digunakan alat bantu penerangan seadanya.

“Alat bantu penerang itu, berupa Senter Handphone, meski telah ditegur oleh Saksi untuk dapat di pending sambil menunggu hingga listrik kembali dihidupkan untuk dilanjutkan Perhitungan Surat Suara, namun hal itu tidak diindahkan oleh Panitia Desa. Sehingga Panitia Desa tetap melanjutkan Perhitungan Hasil Suara Pilkades dengan kondisi kegelapan,” katanya.

Irsan mengaku, Perhitungan Hasil Surat Suara Pilkades saat itu dilakukan secara cepat hingga Saksi tidak dapat mengontrolnya.

“Dengan dasar bukti kecurangan yang diajukan oleh Penggugat, Muhammad I Hakim itulah membuat Tim Penyelesaian Sengketa Pilkades Halsel mempertimbangkan hasil Suara persilisihan Pilkades Desa Panambong. Sehingga diputuskan melalui Pengemuman Hasil penyelesaian Sengketa bahwa Desa Panambuang harus dilakukan Perhitungan Ulang Surat Suara karena dugaan Panitia Desa Panambong dalam Perhitungannya terdapat Tanda Coblos pada Gambar Nomor Urut 1 (Penggugat) dibacakan Nomor Urut 2 (Terkait) dalam proses Perhitungan Ulang ini,” tuturnya.

Meski begitu, Pengacara Muda itu kembali menegaskan, Hasil Perhitungan Ulang Pilkades Panambuang yang dilakukan Panitia Kabupaten sudah sesuai Fakta Persidangan.

“Hasil Perhitungan Ulang Sengketa Pilkades adalah hasil murni sesuai dengan hasil pemilihan di Desa,” tutupnya.

Seperti yang diketahui, Hasil Perolehan Suara untuk Calon Pilkades serentak Tahap kedua Desa Panambuang, Cakades Nomor 1, Muhammad I Hakim merahi 431 Suara, Cakades Nomor Urut 2, Heriwanus Karlos merahi 423 Suara, sedangkan Cakades Nomor Urut 3, Aneti Kastilong hanya merahi 228. (Hardin CN)