Silaturahmi di Desa Kupal, Rusihan-Muhtar Sampaikan Lanjutkan Progam Mendiang Usman Sidik

HALSEL, CN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila bersilaturahmi dengan keluarga besar di Desa Kupal, Kecamatan Bacan Selatan, Sabtu (21/9/2024) malam.

Pertemuan yang berlangsung di salah satu rumah warga itu, dihadiri keluarga besar yang ada di Desa Kupal.

Keluarga yang hadir pada acara silaturahmi itu, menyatakan tekad dan komitmen untuk memenangkan Paslon Rusihan-Muhtar pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024.

Bagi warga, Rusihan-Muhtar merupakan representasi dari 2 etnis besar yang ada di Desa Kupal, yakni Makian Kayoa dan Buton. Sehingga itu, tidak ada alasan Paslon Rusihan-Muhtar harus menang di Desa Kupal dan sekitarnya.

“Ini harga diri kami. Jadi komitmen dan tekad kami Rusihan-Muhtar harus menang,” tegas Jaenul Siden yang juga politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Pada kesempatan itu, baik Rusihan maupun Muhtar menyatakan akan memperjuangkan kepentingan rakyat ketika terpilih nanti. Rusihan menegaskan bahwa Makian Kayoa hanya satu, begitu juga dengan Buton atau Obi. Oleh karena itu, dirinya mengajak keluarga yang ada di Desa Kupal agar bersama-sama berjuang memenangkan Pilkada ini.

Rusihan juga menyatakan tekadnya akan melanjutkan program yang telah digagas mendiang Usman Sidik untuk membawa perubahan di Halsel.

“Saya punya keinginan dan tekad yang kuat memenangkan Pilkada ini. Jika saya dan Muhtar diberi amanah, Insya Allah upaya kami membawa perubahan untuk Halmahera Selatan,” tukasnya.

Hal sama yang juga disampaikan Bakal Calon Wakil Bupati Halsel, Muhtar Sumaila.

Dirinya menyampaikan bahwa sejumlah tokoh di Obi sudah menyatakan sikap mendukung Paslon Rusihan-Muhtar.

Dia mengajak keluarga besar yang ada di Desa Kupal dan sekitarnya berjuang bersama Rusihan-Muhtar untuk memenangkan Pilkada 2024. (Hardin CN)

Sultan Bacan ke Rusihan-Muhtar: Punya Niat Baik

HALSEL, CN – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila, melakukan silaturahmi dengan pihak Kesultanan Bacan, Sabtu (21/92024) malam.

Kunjungi Desa Prapakanda, Warga: Rusihan-Muhtar Harga Mati

HALSEL, CN – Rusihan Jafar, Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengunjungi masyarakat Desa Prapakanda, Kecamatan Botang Lomang, Sabtu 21 September 2024.

Dalam kunjungan tersebut, Rusihan beserta rombongan yang bertolak dari Kota Ternate tiba di Desa Prapakanda sekira pukul 15.30 WIt. Kemudian disambut hangat masyarakat dengan tarian adat.

Dalam kesempatan itu, Rusihan Jafar  menuturkan keinginan mendiang Usman Sidik, mantan Bupati Halsel terkait dengan pembangunan sejumlah infrastruktur di Botang Lomang.

“Saya sangat kenal dekat dengan almarhum Usman Sidik, sebenarnya beliau berkeinginan besar membangun Halmahera Selatan yang dimulai dari Kecamatan Botang Lomang. Saya lihat listrik di pulau ini, jika beliau masih ada mungkin sudah kita nikmati. Hanya saja, pasca beliau, pembangunan ini terbengkalai,” ujar Rusihan Jafar.

Rusihan Jafar juga mengatakan, untuk mencapai kemenangan, membutuhkan kerja sama yang kuat.

“Tanpa dukungan dan kerja sama bapak ibu sekalian kami tidak akan mencapai kemenangan ini,” Sambungnya.

Dihadapan ratusan warga, Rusihan bulang jika terpilih nanti, ia akan melanjutkan program kerja mendiang Usman Sidik untuk membangun Kecamatan Botang Lomang.

“Saya janji akan melanjutkan program mendiang, salah satunya menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis, listrik, serta ruas jalan lingkar Pulau Botang Lomang,” tutup Rusihan disambut teriakan ganti Bupati.

Menanggapi pernyataan Rusihan Jafar yang berpasangan dengan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) Tersebut , wargapun sontak teriak Rusihan Jafar Harga Mati, Siap lantik.

“Rusihan-Muhtar harga mati, siap di Lantik,” Teriak warga saat merespon pernyataan Rusihan Jafar. (Hardin CN)

Elektabilitas Pilkada Halsel 2024, Rusihan-Muhtar Unggul Jauh dari 3 Paslon Lainnya

HALSEL, CN – Menuju masa penetapan Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), elektabilitas Pasangan Calon (Paslon) Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila (Rusihan-Muhtar) unggul jauh dari 3 Paslon lainnya.

Mereka adalah Bahrain Kasuba dan Umar Hi Soleman (BK-UHS), Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muhksin (Bassam-Helmi) dan juga Jasri Usman dan Muhlis Djafaar (Jasri-Muhlis).

Paslon Rusihan-Muhtar unggul jauh diangka 47,9%, disusul BK-UHS diangka 21,8%, lalu Bassam-Helmi diangka 13,8%, sedangkan Jasri-Muhlis diangka 8,3%.

Meski begitu, Elektabilitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Halsel 2024 yang beredar saat ini, belum diketahui pasti dari lembaga survei apa? Namun hasil survei tersebut telah disebarkan disejumlah Akun Media Sosial (Medsos). Baik itu Facebook, TikTok maupun WhatsApp. (Hardin CN)

Bupati Petahana Halsel Cuti Mulai 25 September Sampai dengan 23 November 2024

HALSEL, CN – Maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Petahana Bupati Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan untuk mengajukan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) selama masa kampanye berjalan.

Atas dasar itu, kini Bupati Halsel yang juga sebagai Calon Petahana, Hasan Ali Bassam Kasuba telah resmi mengajukan cuti dan surat cuti telah diterbitkan.

Sehingga, Hasan Ali Bassam Kasuba diwajibkan menyerahkan seluruh fasilitas negera ke Pemerintah.  Mulai dari Rumah Dinas, Mobil Dinas, Ajudan dan Pengawal yang berstatus Pegawai Negeri Sipil hingga fasilitas lainnya.

Surat tersebut diterbitkan dengan Nomor: 100.1.4.2/4350/G.- Dalam surat itu, dijelaskan bahwa sehubungan dengan ketentuan cuti diluar tanggungan negara bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala Daerah yang mencalonkan diri kembali di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas dasar Undang-undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota.

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal  Pemilihan Gubernur dan Wakil dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil  dan Bupati, Serta  Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

“Berkenaan dengan ketentuan tersebut diatas, menindaklanjuti surat Bupati Halmahera Selatan Nomor 273/2769/2024 Tanggal 30 Agustus 2024 perihal permohonan cuti selama masa kampanye. Dengan ini kami memberikan cuti diluar tanggungan negara kepada saudara Hasan Ali Bassam Kasuba, Jabatan Bupati Halmahera Selatan pada masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan sejak Tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024,” jelas surat yang ditandatangani langsung Samsudin Abdul Kadir, Gubernur Malut. (Hardin CN)