Camat Kayoa Utara Akui Potong Gaji PTT

HALSEL, CN – Camat Kayoa Utara, Hasyim Alhaddad rupanya diduga cuek Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2021 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut).

Mengapa, Camat, Hasyim Alhaddad dan Bendahara, Aisya hingga saat ini diduga lupa dengan tugas mereka selaku Pemerintah Kecamatan yang seharusnya aktif berkantor untuk untuk melakukan pengawasan Desa sebagai perpanjangan tangan Kepala Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati Halsel, Hi. Usman Sidik.

Hal ini dikeluhkan masyarakat Desa Larombati dan bahkan dikeluhkan juga  para Staf dan Sekertaris Camat.

Lebih sadisnya, Camat dan Bendahara melakukan kebijakan yang diduga bersekongkol memotong Gaji para Pegawai Tidak Tetap (PTT). Pemotongan gaji itu diakui Camat Kayoa Utara saat dirinya berusaha mengklarifikasi berita sebelumnya dengan judul “Camat Kayoa Utara dan Bendahara Diduga Bersekongkol Potong Gaji Honorer”.

“Dipotong itu kemarin PTT 5 orang, honor 2 orang. Jadi kami bijaki 1 PTT ambil Rp 150 ribu dan itu diminta kesediaan mereka. Di dapat itu PTT 5 orang saja, tentu kita upayakan agar yang Honorer dapat. Jadi itu realita. Tidak ada pos,” tulis  Camat mengaku memotong Gaji PTT melalui salah satu Groub WhatsApp, Senin (23/5/2022).

Camat juga ikut membenarkan bahwa dirinya telah memberhentikan semua pegawai Honorer di Kantor Camat Kayoa Utara.

“Dan honor tidak ada lagi, sisa PTT 5 orang,” akunya. (Red/CN)