Dana Eks Pengungsi Bakal Dianggarkan November 2021

HALSEL, CN – Perkara Dana Eks Pengungsi terbilang cukup lama terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang mana? Pokok perkara dari pada gugatan tersebut masyarakat Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara pada khususnya Eks Pengungsi menggugat Pemerintah agar memberikan bantuan Dana.

Karena kenapa? Perlu diketahui, bantuan yang diterima masyarakat untuk 3 Provinsi ini bervariasi, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Maluku Utara. Sementara itu, Maluku-Maluku Utara diketuai La Ode Zulfikar Nur SH MH, hingga saat ini.

“Dari Tiga Provinsi itu, khususnya tempat yang saya hadir hari ini yaitu Provinsi Maluku Utara hanya Rp7.500 juta (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per Kepala Keluarga (KK) dan semestinya masyarakat mendapatkan Rp18.500 juta (Delapan Belas Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) per KK,” jelas Direktur Utama LBH Kepton, La Ode Zulfikar Nur saat diwawancarai sejumlah wartawan usai menggelar pertemuan bersama masyarakat Eks Pengungsi di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Sabtu (20/2/2021).

La Ode Zulfikar menambahkan, Data Eks Pengungsi untuk di Maluku Utara yang dibutukan kurang lebih 53 ribu KK.

“Maka, Data yang ada hari ini, mungkin Panitia lebih tahu. Tapi perlu diketahui, untuk di Maluku Utara 53 ribu KK sekian. Jadi bagi KK yang sudah menerima Rp7.500 juta itu akan ada penambahan dari pengurangan Rp18.500 juta,” tegasnya.

Padahal, Direktur Utama LBH Kepton itu menjelaskan, sebelumnya masyarakat di 3 Provinsi telah mendapatkan bantuan eks pengungsi tersebut.

“Jadi saat itu, dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara pernah menyampaikan bahwa Masyarakat Maluku Utara sudah pernah mendapatkan bantuan Rp7.500 juta per KK sementara untuk Maluku senilai Rp9 juta per KK untuk Sulawesi Tenggara senilai Rp3.500 ribu per KK,” akunya.

Sementara dari putusan Pengadilan Negeri yang harus didapatkan Dana Eks Pengungsi tersebut senilai Rp18.500 juta per KK.

Jelasnya, pihaknya sudah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan. Namun belum menentukan waktu kapan anggaran tersebut bisa disalurkan.

“Tapi, semoga di bulan Februari ini terbentuk Tim Panel. Jadi hari ini, Ibu Risma, Menteri Sosial sudah menandatangani surat pembentukan Tim Panel dan semoga saja terbentuk di bulan Februari ini, setelah itu di bulan Maret akan terbentuk Tim Teknis. Yang mana, Tim Teknis itu tugasnya untuk mengevaluasi setiap Data-data yang masuk dari seluruh 3 Provinsi ini dan kami akan mengadakan evaluasi pengetikan. Kami ditargetkan kurang lebih mudah-mudahan 5 bulan bisa selesai. Setelah itu, ke Kementerian Dalam Negeri untuk di kroscek di Dukcapil dan setelah dinyatakan valid, maka anggaran itu di bulan 11 sudah dianggarkan,” tutupnya. (Red/CN)