Demokrat Halsel Tolak 51 TPS Khusus jika Saksi Partai Tak Diberi Akses Masuk ke Lokasi Tambang Obi

HALSEL, CN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengapresiasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperjuangkan Hak Pemilih para pekerja di Perusahaan Tambang Obi dengan membentuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 51 TPS khusus di lokasi Perusahan Tambang Obi.

“Kami mengapresiasi KPU Halsel memperjuangkan hak pemilih para pekerja yang berada di Perusahaan Tambang Obi dengan membentuk TPS di Perusahaan sebanyak 51 TPS. Oleh karena itu, selain hak pekerja Perusahan sebagai pemilih diperjuangkan Hak peserta pemilu dalam hal ini Partai Politik (Parpol) juga harus dijamin untuk ikut serta sebagai Saksi Partai dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di 51 TPS di perusahaan Tambang Obi yang dimaksud,” ujar Ketua Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPC Partai Demokrat Halsel, M. Qudri, Senin (17/7/2023).

Qudri sapaan akrabnya itu menambahkan, jika Saksi Partai tidak diberi akses masuk ke Perusahan untuk mengawal dan mengikuti proses Pemilihan Umum (Pemilu) di dalam lokasi Perusahan Tambang pada 14 Februari 2024 mendatang, maka pihaknya dengan keras menolak pembuatan dan pelaksanaan 51 TPS Khusus di Perusahaan Tambang Obi.

“Karena sudah pasti hasil Pemilu di 51 TPS tersebut cacat hukum atau tidak sah karena tidak ada Saksi peserta Pemilu,” tegasnya.

Calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Malut Dapil Halsel itu bilang, Partai Demokrat Halsel berharap KPU segera membicarakan hal tersebut dengan pihak Perusahaan Tambang Obi agar Saksi Partai diwajibkan hadir dalam proses Perhitungan Suara di 51 TPS.

“Antisipasinya, agar jangan lagi terulang seperti pada Pemilu-pemilu yang sebelumnya,” tutup mantan Anggota DPRD Halsel, M. Qudri. (Hardin CN)