HALSEL, CN – Pengangkatan sebagian Aparatur Desa, Kecamatan Mandioli Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga kuat tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa.
Pasalnya, aturan tersebut diduga dilanggar Kepala Desa (Kades) Bobo, M Tarzan Abd Rahman. Sebab, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Aparatur Desa, pasal 2 Ayat (1), minimal harus berijazah Sekolah Menengah Umum atau Sederajat.
Namun informasi yang berhasil dihimpun wartawan cerminnusantara.co.id, sebanyak 3 Perangkat Desa yang diangkat Kades Bobo tanpa memiliki Ijazah. Diantaranya bernama Minggu Abubakar, Kasim Hamit dan Angga Ibrahim.
Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sendiri pun menghimbau melalui surat resmi Nomor : 140 / 037 / DPMD / 2024 ditegaskan kepada para Kepala-kepala Desa agar dapat memastikan betul perangkat Desanya minimal memiliki Ijazah SMU/Sederajat.
Dijelaskan dalam surat himbauan tersebut, hal itu berdasarkan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 50 ayat 2 dan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri 67 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa.
Sementara itu, Kades Bobo M Tarzan Abd Rahman dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum lama ini tidak balas hingga berita ditayangkan. (Hardin CN)