Bupati Halsel Dimintai Sikapi Tanaman Warga Kaireu yang Tak Dibayar Usai Digusur BPBD dan Pemdes

HALSEL, CN – Warga Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), menuntut pembayaran hak atas tanaman yang digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu.

Tuntutan itu disampaikan sejumlah warga setempat, buntut dari pembayaran tanaman warga berupa Pohon Pala dan pohon Kelapa serta Pisang yang telah digusur dan tak kunjung dibayar Pemdes Kaireu dan pihak BPBD Halsel.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (15/12/2023), kerabat terdekat korban penggusuran mengatakan, tuntutan pembayaran sejumlah tanaman yang telah digusur itu sebelumnya sudah disampaikan ke Kepala Desa (Kades) Kaireu Mahmud Abubakar. Namun, Kades beralasan bahwa kegiatan penggusuran itu merupakan kegiatan BPBD Halsel.

“Pihak Pemdes Kaireu semestinya bertanggung jawab terhadap penggusuran sejumlah tanaman yang dilakukan BPBD. Sebab, pekerjaan normalisasi itu dilakukan atas dasar pengusulan dari Desa, walaupun tanpa koordinasi sebelumnya dengan pemilik lahan,” cetus kerabat terdekat korban penggusuran tanaman yang namanya tidak disebutkan.

Dari apa yang telah dilakukan pihak BPBD Halsel dan Pemdes Kaireu terhadap sejumlah lahan itu, semestinya dipertanggung jawabkan dengan membayar tanaman warga yang terkena dampak dan tidak saling lepas tangan antara pihak Pemdes dan BPBD Halsel.

“Karna tidak adanya upaya penyelesaian, kami meminta Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba agar menyikapi persoalan tanaman beberapa warga yang terkena dampak penggusuran dari kegiatan normalisasi sungai itu. Sehingga harta masyarkat itu bisa dibayarkan,” pintanya mengakhiri. (Shain CN)

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Kades Kaireu: Itu Proyek Pemerintah Daerah

HALSEL, CN – Kepala Desa (Kades) Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Mahmud Abubakar memberikan klarifikasi dugaan penyerobotan lahan warga.

Kepada Wartawan cerminnusnatara.co.id pada Selasa (21/11/2023), Mahmud Abubakar menyebutkan, hal itu merupakan kesalahpahaman adanya pemberitaan penggusuran untuk normalisasi Sungai yang mengorbankan tanaman warga bahkan tak dibayarkan itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah (Pemda) Halsel.

“Soal normalisasi itu Proyek Pemerintah Daerah oleh Dinas Bencana,” aku Kades Kaireu.

Adanya beberapa tanaman warga yang terkena dampak penggusuran, kata Mahmud Abubakar, diakibatkan tanaman tersebut berada di sekitaran Sungai.

“Soal beberapa Pohon tanaman warga yang kena gusuran itu dikarenakan tanaman tersebut sangat dekat dengan aliran Sungai,” cetusnya.

Mahmud Abubakar bilang, saat proses penggusuran dilakukan, dirinya berada di Labuha. Kemudian kata Kades, aktivitas penggusuran yang dilakukan pihaknya itu sudah berkoordinasi dengan pemilik lahan.

“Waktu itu saya ada ke Labuha, ketika balik, saya stop kan pekerjaan proyek sambil koordinasi pemilik kebun dan saat itu pemilik lahan sudah komunikasi dengan Pengawas proyek,” tuturnya mengakhiri. (Shain CN).