HALSEL, CN – Dugaan penipuan dan Pelanggaran tindak pidana kehutanan dan perkebunan, sebagaimana di atur UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan diduga dilakukan KT Mari bersatu.
Pasalnya, pengambilan potensi hutan berupa Kayu yang dikelola salah seorang pengusaha berinisial IA di Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengabaikan hak Ulayat masyarakat setempat serta pelaksanaan proses ketentuan yang diatur khusus bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).
Informasi yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan, proses pengurusan izin oleh pengusaha IA atas pemanfaatan Kayu di wilayah perkebunan warga mengabaikan kehendak masyarakat setempat dengan tidak melakukan musyawarah meminta persetujuan dari masyarakat.
“Selain tidak membayar hasil hutan yang sudah dijual oleh oknum pengusaha itu, proses pengurusan izin juga diduga tanpa melibatkan masyarakat. Sebab, tidak ada berita acara rapat penyerahan kuasa dari masyarakat kepada pengusaha itu untuk mengurus izin,” ungkap sumber yang dipercaya media ini, menjelaskan perihal masalah izin soal pengelolaan Kayu, Rabu (18/10/2023).
Menurutnya, sebelum mengurus izin pemanfaatan Kayu, oknum pengusaha itu semestinya meminta izin kepada masyarakat terlebih dulu melalui rapat terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat Desa Nyonyifi dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta BPD.
“Ini tidak ada upaya rapat persetujuan dari masyarakat, tiba-tiba aktivitas penebangan sudah dilakukan. Sehingga masyarakat bertanya-bertanya, siapa Ketua Kelompok Tani yang menanda tangani penyerahan kuasa izin itu,” jelasnya lagi.
Izin pemanfaatan Kayu di wilayah perkebunan, kata dia lagi, semestinya melibatkan warga melalui Kelompok Tani atau melalui masyarakat yang memiliki Lahan. Setelah itu, masyarkat atau Kelompok Tani memberikan Kuasa kepada pemegang izin untuk selanjutnya mengurus izin pengelohan dan pemanfaatan Kayu dimaksud.
“Kami pada saat itu bertanya-bertanya rapat di mana, Ketua kelompoknya siapa? Tiba-tiba aktivitas penebangan sudah dilakukan,” jelasnya.
Rapat dengan pemegang izin, tuturnya lagi, dilakukan setelah aktivitas penebangan terjadi itupun didesak warga. Sehingga BPD dan Pemdes melakukan rapat terbuka dengan pengusaha Kayu Berinisial IA itu. Rapat ini dilakukan juga bukan untuk penyerahan kuasa pengurusan izin, akan tetapi membicarakan pembayaran Fee dari potensi yang diambil.
Dalam penuturannya, ia menambahkan, sebelumnya masyarakat setempat meminta pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas pengangkutan Kayu.
Hal itu dilakukan warga lantaran pihak pemegang izin tidak pernah mengonfirmasi masyarkat terkait pengangkutan Kayu dari Desa Nyoynifi ke Desa Sayoang untuk selanjutnya di kelola di Somel milik oknum pengusaha Kayu itu.
“Puluhan warga mendatangi lokasi penampungan Kayu dan meminta aktivitas pengangkutan Kayu diberhentikan. Hal itu lantaran pengusaha Kayu itu menyebutkan pemuatan Kayu menggunakan Kapal dengan Kayu utuh. Pdahal pada kenyataannya, Kayu dijual ke Kota Surabaya menggunakan Kontainer Ekspedisi Tol Laut.
Akibat dari itu, warga Nyonyifi mempertanyakan status pengelolaan dan penjualan Kayu ratusan kubik yang sudah diambil.
Sementara itu, Ketua BPD Nyonyifi, Jufri Lantuna saat dimintai keterangan perihal rekomendasi warga yang diserahkan kepada pengusaha IA untuk mengurus izin menyebutkan, tidak ada rapat terbuka dengan masyarkat guna membicarakan pengelolaan dan pemanfaatan Kayu potensi Kayu.
“Untuk upaya rapat pemberian kuasa dengan masyarkat tidak ada. Rapat dilakukan setelah aktivitas penebangan dilakukan. Dalam rapat beberapa Bulan lalu, itupun hanya membicarakan kesepakatan pembayaran Fee,” akunya.
Terpisah, oknum pengusaha Kayu IA dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081245xxxx92 tidak memberikan keterangan apa-apa hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)