Curahan Hati Perangkat Desa Diberhentikan Kades Nyonyifi 

HALSEL, CN – Kasi Pemerintahan Desa Nyonyifi, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Darwis Yusuf S.Pd.i menilai Kepala Desa Nyonyifi, Hasim Hairun main kasar dalam mengambil kebijakan.

Kebijakan Kades Nyonyifi yang dimaksud ialah memecat perangkat Desa. Hal ini dikatakan Kasi Pemerintahan Desa Nyonyifi, Darwis Yusuf melalui Media Sosial (Medsos) Facebook.

“Padahal ngana so tahu main kasar lagi. Terimahkasi Kades Desa Nyonyifi  yang selamanya ini saya berjuang mati2an pa ngana tu dia p belasan ini kong ngana so sanang baru main kasar. Tara apa2 yang penting tong sehat2 samua tong baku kase inga saja kase barenti tong pe aparatur tu ada dia mekanisme lagi. jang babadiam kong kase SK pemberhentian. Maksih banyak Kades Desa Nyoynifi ngana ep kebijakan Top,” cuit Darwis Yusuf di Akun Facebooknya, Rabu (28/2/2024).

Curahan Hati Perangkat Desa Nyonyifi itupun mendapat banyak tanggapan sindiran dari warga Desa Nyonyifi. Termasuk mantan Mantan Kades Nyonyifi, Guntur.

“Ngana tara percaya kita kong itu dia pe bukti, ta so bilang dari awal jangan perjuangkan pa dia. Tapi ngana bilang dia akan berubah jadi orang bae2, kong kita bilang bayangkan saja kerja Got yang dia bawa ngni sja me dia pe doi tu dia so kase foya ngoni kong mo jadi Kades lagi yang pegang masyarakat pe doi deng ratusan juta???  Tapi ngana kase yakin pa kita harus kase menang pa dia. Akhirnya ini buktinya,” tulis Akun Facebook Mauly Sahnum.

“Yang sabar saja. Jabatan itu tara selamanya dia pegang. Jadi ngoni keikhlasan pa dia itu Allah lebih tahu,” sambung Mauly Sahnum.

“Kades kong,” sindir mantan Kades Nyonyifi, Guntur Idris.

Diketahui, SK pemberhentian perangkat Desa ditetapkan di Desa Nyonyifi pada Tanggal 26 Februari 2024. (Hardin CN)

Kaca Jendela SDN 192 Halsel Dirusak Pemuda Desa Bori, Kepsek: Sudah Saya Laporkan ke Polsek Bacan Timur

HALSEL, CN – Sekolah Dasar Negeri 192 Kabupaten Halmahera Selatan (SDN 192 Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) di Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur dirusak oleh sekelompok oknum pemuda Desa Bori.

Akibatnya, beberapa Kaca Jendela di ruangan belajar siswa pecah dan serpihan Kaca tersebut berantakan dilantai hingga menganggu proses belajar mengajar di Sekolah tersebut.

Kepada wartawan cerminnusantara.co.id, salah seorang warga setempat menyebutkan, kejadian pengrusakan kaca sekolah ini terjadi pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 03:00 WIT malam.

“Pengrusakan terjadi sekitar jam 3 malam, saat anak-anak pemuda Bori pulang. Beberapa pemuda bori ini datang ke Desa Nyoynifi menghadiri acara pesta pernikahan, namun karna membuat keributan para pemuda Desa Bori itu disuruh pulang dan saat beranjak pulang langsung melakukan aksi pengrusakan kaca sekolah itu,” ungkap warga Desa Nyoynifi yang identitasnya tidak disebutkan.

Kejadian pengrusakan Aset Negara ini dibenarkan Kepala Sekolah (Kepsek) SDN 192 Halsel, Tjitjiati Luhu. Menurutnya, sebanyak 6 buah Kaca Jendela telah dirusak beberapa oknum Pemuda Desa Bori.

“Ada 6 Buah Kaca Jendela diruang belajar rusak total. Kejadian ini sudah saya laporkan ke Polsek Bacan Timur dan pihak Polsek bilang nanti telepon Kades Bori terlebih dahulu agar buat penyelesaian,” ku Kepsek SDN 192 Halsel.

Terpisah, Kanit Binmas Polsek Bacan Timur, Aipda Tri Astuti saat dikonfirmasi menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap beberapa Pemuda yang diduga telah melakukan pengrusakan Sekolah.

“Pasti ada panggilan untuk masyarakatnya. Jadi tunggu saja prosesnya,” cetus Tri Astuti mengakhiri. (Shain CN)

Polres Halsel akan Lidik Ratusan Kubik Kayu di Bacan Timur 

HALSEL, CN – Ratusan kubik Kayu di Tanah Ulayat milik masyarakat Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), diduga dibiarkan rusak usai ditebang salah satu Perusahaan.

Berkedok IPK, KT Mari Bersatu diduga secara sengaja dan terang-terangan telah melakukan serangkaian kejahatan lingkungan dengan cara merusak ratusan Kayu di wilayah perkebunan milik warga.

Informasi yang berhasil dihimpun cerminunsatara.co.id pada Senin (23/10/2023), ditemukan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi kegiatan pengrusakan hutan dengan cara membiarkan ratusan kubik Kayu berupa penggalan Kayu log yang tidak sempat diangkut dan dibiarkan tergeletak begitu saja di tengah Hutan.

Dari ratusan penggalan Kayu yang dibiarkan rusak itu, sebagian telah di merek dan sebagiannya lagi masih utuh belum dipenggal.

Sebelumnya, Informasi ini diperoleh, bermula dari pengakuan salah seorang penebang yang bekerja sebagai operator penebangan pihak pemegang izin KT Mari bersatu.

Dalam pengakuannya, dia menyebutkan, terdapat ratusan pohon Kayu yang sudah ditebang. Namun diduga tidak diangkut pihak perusahaan. Akibatnya, sebagian dari Kayu itu mulai rusak karena tidak dimanfaatkan.

“Sekitar seratus pohon lebih sudah ditebang. Namun belum ditarik. Dari Kayu yang sudah ditebang itu, sebagian bisa dapat 2 hingga 3 potong. Jika Madeline nya 70 dalam satu potong itu bisa mencapai 1 kubik. Jadi sudah bisa dijumlahkan banyaknya Kayu yang belum ditarik dan Kayu yang paling banyak dibiarkan itu di Daerah Mangahi (Nama Lokasi),” ungkapnya  menjelaskan banyaknya Kayu yang dibiarkan.

Akibat dibiarkan begitu saja, kata dia, sebagian Kayu yang sudah ditebang itu nyaris rusak dan tidak bisa lagi dimanfaatkan ataupun dikelola.

Selain itu, ia menambahkan, gaji operator penebangan dan karyawan Perusahaan pun hingga saat ini belum dibayarkan oleh oknum pengusaha Kayu berinisial IA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Rey Sobar saat dikonfirmasi perihal pembiaran Kayu menegaskan, akan melakukan penyelidikan terhadap apa yang diduga telah dilakukan oknum pengusaha Kayu tersebut.

“Sat Reskrim Polres Halsel akan Lidik Pelaku,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)

Izin Pengolahan Kayu Milik KT Mari Bersatu di Desa Nyonyifi Disoal 

HALSEL, CN – Dugaan penipuan dan Pelanggaran tindak pidana kehutanan dan perkebunan, sebagaimana di atur UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU No 18 Tahun 2004 Tentang Perkebunan diduga dilakukan KT Mari bersatu.

Pasalnya, pengambilan potensi hutan berupa Kayu yang dikelola salah seorang pengusaha berinisial IA di Desa Nyonyifi Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengabaikan hak Ulayat masyarakat setempat serta pelaksanaan proses ketentuan yang diatur khusus bagi pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK).

Informasi yang berhasil dihimpun Media ini menyebutkan, proses pengurusan izin oleh pengusaha IA atas pemanfaatan Kayu di wilayah perkebunan warga mengabaikan kehendak masyarakat setempat dengan tidak melakukan musyawarah meminta persetujuan dari masyarakat.

“Selain tidak membayar hasil hutan yang sudah dijual oleh oknum pengusaha itu, proses pengurusan izin juga diduga tanpa melibatkan masyarakat. Sebab, tidak ada berita acara rapat penyerahan kuasa dari masyarakat kepada pengusaha itu untuk mengurus izin,” ungkap sumber yang dipercaya media ini, menjelaskan perihal masalah izin soal pengelolaan Kayu, Rabu (18/10/2023).

Menurutnya, sebelum mengurus izin pemanfaatan Kayu, oknum pengusaha itu semestinya meminta izin kepada masyarakat terlebih dulu melalui rapat terbuka yang melibatkan seluruh masyarakat Desa Nyonyifi dan Pemerintah Desa (Pemdes) serta BPD.

“Ini tidak ada upaya rapat persetujuan dari masyarakat, tiba-tiba aktivitas penebangan sudah dilakukan. Sehingga masyarakat bertanya-bertanya, siapa Ketua Kelompok Tani yang menanda tangani penyerahan kuasa izin itu,” jelasnya lagi.

Izin pemanfaatan Kayu di wilayah perkebunan, kata dia lagi, semestinya melibatkan warga melalui Kelompok Tani atau melalui masyarakat yang memiliki Lahan. Setelah itu, masyarkat atau Kelompok Tani memberikan Kuasa kepada pemegang izin untuk selanjutnya mengurus izin pengelohan dan pemanfaatan Kayu dimaksud.

“Kami pada saat itu bertanya-bertanya rapat di mana, Ketua kelompoknya siapa? Tiba-tiba aktivitas penebangan sudah dilakukan,” jelasnya.

Rapat dengan pemegang izin, tuturnya lagi, dilakukan setelah aktivitas penebangan terjadi itupun didesak warga. Sehingga BPD dan Pemdes  melakukan rapat terbuka dengan pengusaha Kayu Berinisial IA itu. Rapat ini dilakukan juga bukan untuk penyerahan kuasa pengurusan izin, akan tetapi membicarakan pembayaran Fee dari potensi yang diambil.

Dalam penuturannya, ia menambahkan, sebelumnya masyarakat setempat meminta pihak perusahaan agar menghentikan aktivitas pengangkutan Kayu.

Hal itu dilakukan warga lantaran pihak pemegang izin tidak pernah mengonfirmasi masyarkat terkait pengangkutan Kayu dari Desa Nyoynifi ke Desa Sayoang untuk selanjutnya di kelola di Somel milik oknum pengusaha Kayu itu.

“Puluhan warga mendatangi lokasi penampungan Kayu dan meminta aktivitas pengangkutan Kayu diberhentikan. Hal itu lantaran pengusaha Kayu itu menyebutkan pemuatan Kayu menggunakan Kapal dengan Kayu utuh. Pdahal pada kenyataannya, Kayu dijual ke Kota Surabaya menggunakan Kontainer Ekspedisi Tol Laut.

Akibat dari itu, warga Nyonyifi mempertanyakan status pengelolaan dan penjualan Kayu ratusan kubik yang sudah diambil.

Sementara itu, Ketua BPD Nyonyifi, Jufri Lantuna saat dimintai keterangan perihal rekomendasi warga yang diserahkan kepada pengusaha IA untuk mengurus izin menyebutkan, tidak ada rapat terbuka dengan masyarkat guna membicarakan pengelolaan dan pemanfaatan Kayu potensi Kayu.

“Untuk upaya rapat pemberian kuasa dengan masyarkat tidak ada. Rapat dilakukan setelah aktivitas penebangan dilakukan. Dalam rapat beberapa Bulan lalu, itupun hanya membicarakan kesepakatan pembayaran Fee,” akunya.

Terpisah, oknum pengusaha Kayu IA dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081245xxxx92 tidak memberikan keterangan apa-apa hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)