Kasus Dugaan Penganiayaan Warga Liaro di Desa Silang, Kasat Reskrim Polres Halsel: Dalam Penyelidikan

HALSEL, CN – Aparat Kepolisian Polres Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan SA dan kawan-kawan terhadap beberapa warga Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan.

Kasi Binmas Polsek Bacan Timur, AIPDA Try Astuti saat ditemui wartawan cerminnusantara.co.id, Senin (25/9/2023) diruang kerjanya mengatakan, pihaknya bersama beberapa anggota Reskrim Polres Halsel sudah mendatangi pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Keterangan dari anggota saya pada Rabu (20/9) tepatnya dimalam Kamis, beberapa anggota Polsek Bacan Timur bersama anggota Reskrim Polres Halsel sudah ke TKP yaitu Desa Silang untuk melakukan penangkapan para pelaku. Tetapi, pelakunya kabur dan masalah ini sudah di tangani oleh Reskrim Polres,” jelas Try Astuti.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel, IPTU Ray Sobar dikonfirmasi via WhatsApp menuturkan, para saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Silang itu telah diperiksa.

“Saksi sudah diperiksa, pelaku masih dalam penyelidikan,” singkatnya mengakhiri. (Shain CN)

Ketua BPD Liaro jadi Korban Penganiyaan di Desa Silang, Warga Desak Polres Halsel Tangkap Pelaku 

HALSEL, CN – Tokoh masyarakat Desa Liaro Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Ahmad Mohtar menyesalkan insiden penganiayaan yang dilakukan warga Desa Silang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Liaro.

Kepada cerminmusantara.co.id, Jumat (22/9/2023), Ahmad mengatakan, kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku berinisial SA dan kawan-kawannya terhadap Ketua BPD Liaro Sahmudin Yunus dan beberapa warga lainnya merupakan perbuatan tindak pidana yang tidak bisa ditolerir.

“Pemukulan terhadap Ketua BPD dan masyarakat Liaro itu sudah keterlaluan. Sebab, apa yang dilakukan warga Desa Silang itu merupakan perbuatan tidak terpuji yang merugikan kami masyarakat umum Desa Liaro,” kesalnya.

Ahmad dalam penuturannya mengecam kejadian tersebut dan mendesak pihak kepolisian segera menangkap dan menindak pelaku yang terlibat dalam penganiayaan serta memproses pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ahmad bilang, SA dan kawan-kawan, semestinya tidak melakukan perbuatan semacam itu. Menurutnya, apa yang dilakukan itu mengorbankan Ketua BPD Liaro.

Ahmad mengungkapkan, Ketua BPD beserta beberapa Korban lainnya dikeroyok saat hendak balik ke kampung halaman dari Kota Labuha. Ditengah perjalanan, tepatnya diujung perkampungan Desa Silang mereka dihentikan dan dikerumuni pelaku SA dan kawan-kawan.

“Ketua BPD beserta beberapa warga lainnya kemudian dipukuli beberapa kali saat berada didalam Mobil yang ditumpanginya itu,” ungkapnya menceritakan kejadian penganiayaan.

Akibat dari insiden penganiayaan itu, kata dia, Ketua BPD dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka dan memar serta bengkak di bagian wajah.

“Selain bengkak dan memar, ada korban yang mengalami luka serius di bagian wajah. Luka tersebut terbilang serius karena tidak bisa dijahit akibat berdekatan dengan kelopak mata korban,” ungkap Tokoh masyarakat Desa Liaro menceritakan kondisi korban.

Dugaan penganiayaan itu, Ahmad bilang, kemungkinan dipicu oleh kesalahpahaman antara beberapa pemuda Desa Silang dan beberapa pemuda Desa Liaro.

“Pemukulan itu sepertinya disebabkan oleh kesalahpahaman beberapa waktu lalu di Desa Liaro. Namun kesalahpahaman itu melibatkan pemuda dan tidak melibatkan para Tokoh penting di Desa. Kesalahpahaman itupun terjadi di ujung kompleks seberang daerahnya Kepala Desa. Sehingga kami yang di kompleks sebelah tidak tahu menahu soal itu,” ujarnya.

Namun bukanya diselesaikan dengan orang yang berselisih paham, malah SA dan kawan-kawan meluapkan emosinya kepada Ketua BPD dan beberapa warga lainnya yang tidak bersalah.

“Dari apa yang telah menimpa Ketua BPD ini, maka masalah ini kami minta harus benar-benar diselesaikan secara hukum. Kami warga Desa Liaro dan sejumlah Tokoh penting di Desa mendesak pihak Polres Halsel secepatnya menangkap pelaku karena terlalu arogan,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halsel IPTU Ray Sobar saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp dengan Nomor 0813xxxxxx40, belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)

Korban Penganiayaan di Desa Silang Harap Polres Halsel Proses Hukum Pelaku 

HALSEL, CN – Sekelompok warga Desa Silang, Kecamatan Bacan Timur Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halsel lantaran melakukan tindakan penganiayaan terhadap sejumlah warga Desa Liaro.

Pelaku penganiayaan itu yakni SA dan kawan-kawan (pelaku). Mereka terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, setelah dilaporkan korban Penganiayaan Supardi Iskandar Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/133/IX/2023/SPKT atas tindakan penganiayaan terhadap dirinya dan beberapa korban lain.

Kepada Wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (20/9/2023), Masut Hi. Mansur menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Desa Silang Selasa (19/9/2023) pukul 21:30 WIT.

“Insiden ini terjadi di Desa Silang saat kami dari Labuha hendak balik ke Desa Liaro sekitar Jam 9 malam, tepat diujung Kampung dekat Kantor Desa. Kami  sudah ditunggu para pelaku dan disitulah terjadi tindakan penganiayaan terhadap kami,” jelas
Masut Hi. Mansur.

Tindakan penganiayaan ini dibenarkan Kanit Binmas Polsek Bacan Timur Bripka Tri Astuti.

Kata Tri Astuti, pihaknya telah terkonfirmasi dengan Bhabinkamtibmas di Desa Silang. Hanya saja, pihak korban belum mendatangi Polsek Bacan Timur guna melakukan pengaduan.

“Tadi malam pak Bhabinkamtibmas sudah beri tahu. Hanya korban belum ke Polsek dan tadi malam pak Bhabinkamtibmas juga sudah saya perintahkan menuju ke Desa Silang untuk antisipasi,” aku Kanit Binmas Polsek Bacan Timur melalui Pesan WhatsApp.

Keluarga Korban yang tak terima dengan perlakukan itu, meminta agar pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami meminta pihak berwajib dalam hal ini Polres Halsel agar perbuatan pelaku itu bisa diproses hukum sebagaimana mestinya,” harap Masut Hi Mansur mengakhiri. (Sain CN)