HALSEL, CN – Musyawarah Desa khusus (Insidentil) di lakukan oleh Ketua BPD, Kahar Hadi bersama Kepala Desa Tagono Rustam Hi Ibrahim yang di dampingi oleh Sekertaris Desa, Sudin Ansar, bersama Staf lainnya. Musyawara ini berlangsung di Ruma Kepala Desa Tagono Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), pada Kamis (7/5/2020).
Menurut Kades Rustam Hi. Ibrahim saat di wawancarai, Musyawarah ini menganai terkait dengan Validasi, Finalisasi dan Penetapan KK Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020.
“Insyah Allah akan di laksanakan bersama dengan BPD karena saya juga sudah siapkan Baliho untuk Musyarawah dan ini program dari BPD dan torang (Mereka) juga harus mengikuti mekanisme dari BPD,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika semua data KK suda terkumpul maka ia akan memberikan Dana BLT agar semua sudah itu tidak lagi di tahan Dana yang kemudian di cairkan dari Pusat di bawah 800 Juta.
“Jadi itu di BLT sektitar 25% dan itupun sesuaikan di Desa. Jika Desa-Desa kecil seperti Desa Tagono ini tidak mungkin Dana sebesar itu, akan tetapi di berikan bagi yang berhak mendapatkan dan juga akan di buat laporan, semisalkan di berikan sebesar 20 Juta ya tetap 20 Juta. ini juga harus di berikan secepatnya karena Dana BLT berjalan selama 3 Bulan dan bagi siapa yang suda mendapatkan Dana Sosial itu sudah tidak berhak mendapatkan Dana BLT, ini juga di salurkan melalui Dana Desa. Dana akan di pakai APBN dan juga di tegaskan BLT itu tidak bisa berupa sembako,” tuturnya.
Selain itu Ia menjelaskan, setiap Desa khususnya Desa Tagono terkait BLT pastinya mengacu pada Kabupaten otomatis Kabupaten juga Pusat.
“Karena torang itu di Desa lebih mengacu pada Kabupaten otomatis Kabupaten juga mengacu ke pusat dari Kemendes, Kemendagri dan di sini juga bagi yang mendapat BLT itu per KK sebesar Rp 600,000 (Enam Ratus Ribu Rupiah) maka untuk sementara ini kami dari Aparat Desa masih mengumpul data Kk,” ungkapnya.
Ada empat kriteria yang bisa mendapat BLT dan yang tidak berhak mendapat BLT seperti dari PNS, Pedagang dan Aparat Desa.
“Karena semua ini juga mengikuti edaran dari Bupati Halmahera Selatan dan itu juga kemungkinan dari Pusat langsung yang akan memenuhi empat kriteria ini untuk yang betul-betul menerima,” tutupnya. (Red/CN)