Di Halsel, PPKM Turun Level 2

HALSEL, CN – Wilayah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) saat ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Maluku Utara (Malut) yang sudah turun di level 2 penanganan Covid-19.

Penetapan Kabupaten Halmahera Selatan turun dari level 3 ke level 2 itu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 dikeluarkan di Jakarta Tanggal 23 Agustus 2021 yang ditanda tangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019. menjelaskan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan Corona virus disease 2019 tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019.

Surat Instruksi itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah dengan kriteria Level 3 (tiga), level 2 (dua) dan Level 1 (satu) situasi pandemi berdasarkan assesmen oleh Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati/Wali kota Seluruh Indonesia. Dalam instruksi tersebut, Bupati/Wali kota dengan kriteria Level 2 (dua) sebagaimana angka 3 (tiga).

Dalam instruksi Menteri itu Bupati/Wali kota yang tidak masuk kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dengan kriteria Level 4 (empat) dan Level 3 (tiga), menetapkan dan mengatur PPKM di masing-masing pada tingkat Kecamatan, Desa dan Kelurahan sampai dengan Tingkat Rukun Tetangga (RT) yang menimbulkan dan/atau berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan. (Red/CN)

Di Halsel, Kadinkes Kembali Mutasi Satu Pegawai Puskesmas

HALSEL, CN – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), Hasna Muhammad, SKM kembali memutasi Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pemerintah Kabupaten Halamahera Selatan, Dinas Kesehatan melalui Surat Penugasan Nomor : 824.2/2616/2020. Dijelaskan:

Terhitung mulai Tanggal, 03 November 2020 ditugaskan pada kolom 5 ke kolom 6 tersebut. Surat penugasan ini disampaikan kepada yang bersangkutan agar segera melaporkan diri kepada Kepala Puskesmas Labuha Kecamatan Bacan.

Surat penugasan tersebut di terbitkan pada Tanggal, 02 November 2020 oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan, Hasna Muhammad, SKM.

Sebelumnya, Pegawai PNS itu, Talha Abdullah, S. Kep bertugas di Puskesmas Mateketen Makian Barat dan saat ini harus pindah bertugas ke Puskesmas Labuha karena ia dimutasi Kadinkes Halsel, Hasna Muhammad.

Seharusnya, Talha Abdullah ditetapkan bertugas di Puskesmas Mataketen. Sebab, bagi masyarakat Kecamatan Pulau Makian Barat sangat membutuhkan pegawai Kesehatan karena Tenaga untuk Pegawai Kesehatan masih minim. Apalagi transportasi antara Kecamatan Pulau Makian dengan Ibu Kota Halsel harus melalui Jalur Laut. (Red/CN)