Diduga Cemarkan Nama Baik, Firman La Rudu Minta Maaf ke PMII Halsel

HALSEL, CN – Firman La Rudu mahasiswa Stikip Ternate mengajukan permohonan maaf kepada Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) lantaran telah melakukan dugaan pencemaran nama institusi melalui Media Sosial (Medsos).

“Iya sebelumnya saya minta maaf..jika perkataan saya berlebihan terutama kepada Ketua PMII Cabang Bacan dan juga sahabat/i di Halsel,” akunya kepada wartawan melalui Facebook Massenger, Rabu (2/12/2020).

Firman bilang, ia merupakan salah satu anggota PMII Cabang Ternate Komsat Stikip.

“Komentar itu karena saya ikut menyeseli saja soal seruan yang di buat oleh sahabat/i Cabang Bacan.. Untuk rame-rame ke TPS padahal kita mengetahui betul masifnya pertambangan karena ijin dan Pemerintah Daerah.. kenapa PMII sebagai organ pergerakan khususnya cabang tidak membuat seruan untuk melawan pertambangan di Maluku Utara terutama Kepualauan Obi Kabupaten hal-sel yang di hujani tambang,” cetus Firman.

Meski begitu, Firman kembali meminta maaf kepada PC PMII Halsel, sementara postingannya di Facebook yang diduga mencermarkan nama baik institusi serta mengatakan PMII Halsel Rusak Total itu, Firman mengaku bahwa sudah menghapusnya.

“Saya sudah buat klarifikasi tu.. dan minta maaf. Hanya saja saya tidak ada kontak dengan Ketua Cabang Halsel,” pungkas Firman.

Sekedar diketahui, Firman La Rudu saat ini telah dilaporkan ke Polres Halsel atas dugaan pencemaran nama institusi PMII. (Red/CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Manager PT.PLN.ULP Gunungsitoli Dipolisikan

Gunungsitoli,Sumut, CN – Dalam minggu ini, beredar rumor dimedia terkait Surat PT.PLN.ULP Gunungsitoli yang diduga menuduh Gelisana Harefa telah melakukan pelangaran dalam pemakaian jaringan tenaga listrik membuat dirinya melapor ke Polres Nias semalam (30/9). Ketua Serikat PERS Mandiri atau disingkat SPM berharap Polres Nias Menindaklanjuti.
Kamis (1/10/2020).

Hal ini disampaikan Edward Lahagu, Ketua Serikat PERS Mandiri menyatakan, Jika hal ini benar kita berharap Polres segera memproses kasus ini,

“Sebelum saya sangat menyangkan sikap PT.PLN.ULP Gunungsitoli atas surat yang diberikan kepada Gelisana Harefa yang terkesan diabaikan begitu saja tanpa penjelasan secara publik mengenai surat itu, apakah surat itu benar atau tidak?,” tanya Edward Lahagu.

Lanjutnya , kalau memang surat itu tidak benar maka di klarifikasi bahwa ada kesalahan Teknis tentang surat tersebut, namun hal ini sangat disayangkan kepada pihak sebelah yang terkesan mengabaikan hal ini, Diakhir konfirmasi menyatakan,” Saya berharap kepada kapolres Nias agar kasus ini dapat diproses cepat agar kita mengetahui kepasitian hukum tentang hal ini,”Harap ketua serikat PERS Mandiri saat dikonfirmasi di lantai dua Pasar Yahowu Kota Gunungsitoli.

Selanjutnya diwaktu yang berbeda, Gelisana Harefa saat dikonfirmasi semalam usai menyerakhan laporan di polres nias (30/9) Berharap laporanya dapat di tindak lanjuti untuk mendapatkan kepastian Hukum atas tuduhan yang dilontar kepada dirinya,

“Saya mengharapkan proses dalam menindak lanjuti kasus pencemaran nama baik saya dapat dituntaskan secepatnya karena saya merasa malu atas surat yang diberikan PT.PLN.ULP Gunungsitoli itu kepada saya,” terang Gelisana harefa alisa Ama gawati yang sehari-hari sebagai wartawan disalah satu media dikota Gunungsitoli.

Dari pantauan awak media, berkas laporan masyarakat atas nama Gelisana harefa telah di terima Bripka.Berkat. E Laoli tepatnya hari Rabu Tanggal 30 September 2020. (APL CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Ikram M. Nur Resmi Dipolisikan

HALSEL, CN – Salah satu orang terdekat Bupati Halmahera Selatan (Halsel) diduga kuat telah melakukan penceraman nama baik terhadap salah satu calon Bupati Halsel serta menyebarkan berita bohong melalui Media Sosial (Medsos) akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Halsel oleh Ismid Usman, SH dan Safri Hi. M. Nur, SH adalah Advokat yang tergabung pada Kantor Hukum MSM LAW FIRM, pada Rabu (26/8/2020).

“Saudara Ikram M. Nur telah mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Klien kami atas nama Usman Sidik yang juga selaku Calon Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Periode 2020-2025, dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor dengan cara mempublikasikan dan mencemarkan serta menyerang kehormatan atau nama baik dan menyebarkan berita bohong melalui media social yaitu Facebook, WhatsApp (Grup WhatsApp) yang telah diketahui serta di baca oleh banyak orang atau pada khalayak ramai,” jelas Safri Hi M Nur.

Ia menambahkan, Ikram M. Nur dengan maksud dan tujuan menyerang kehormatan atau mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong terhadap Kliennya yakni H. Usman Sidik dengan bahasa menyudutkan kehormatan H. Usman Sidik dengan bahasa “Ijazah palsu akurat kase rame di sosmed karena rata-rata Partai akan meningalkannya”.

Safri Hi M Nur mengatakan Ikram M. Nur diduga kuat telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ancaman pidananya 6 (Enam) Tahun penjara.

“Bahwa maksud dan tujuan rekaman suara terlapor adalah untuk membuat opini Politik untuk menyerang Kehormatan Klien kami agar dapat mempengaruhi opini politik di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan pada Pilkada Halsel bulan Desember 2020,” tegasnya.

Lanjut Safri Hi M Nur, SH yang tergabung dalam Tim Hukum mengaku, pihaknya sudah kantongi sebagian alat bukti berupa Rekaman Suara milik Ikram M. Nur.

“Kami serahkan sepenuhnya ke institusi yang berwenang, dalam hal ini Polres Halsel untuk memproses hukum yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum,” harapnya.

Untuk penambahan alat bukti lain, serta keterangan saksi ia menegaskan bahwa dari Tim Hukum Usman-Bassam akan siapkan untuk keperluan penyelidikan, oleh Kepolisian. (Red/CN)

Diduga Cemarkan Nama Baik, Polres Nias Diminta Proses Akun Facebook Donaldzeb

Gunungsitoli_Sumut, CN – Berawal dari Status Akun Facebook Fair Lee pada Tanggal 29 mei 2020 sekitar Pukul 11:01 WIB. Akun Facebook Donaldzeb dilapor di Polres Nias karena diduga melakukan Penghinaan atau pencemaran nama baik melalui Messenger terhadap Efrizal Caniago, Minggu (16/8/2020).

Hal ini dibenarkan Efrizal Caniago saat dikonfirmasi mengatakan bahwa ia telah melaporkan Akun Facebook Donaldzeb yang telah menghina dirinya.

“Melalui komentar dan di Messengernya membuat saya malu secara Publik,” ucap Efrizal Caniago mantan Caleg Provinsi itu.

Atas tindakan ini, Efrizal Caniago melaporkan Akun Donaldzeb di Polres Nias dengan nomor : STPLP/268/VIII/2020/NS tepatnya tanggal 14 Agustus 2020 Sekitar pukul 17:00 WIB.

Tambahannya Efrijal ia meminta kepada Polres Nias segera memproses laporannya sesuai undang-undang yang berlaku di NKRI karena akun Facebook Donaldzeb diduga telah mencermarkan nama baiknya. (Af Lase CN)