HALSEL, CN – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu Dana Desa yang diterima setiap Desa di Tahun 2022.
Dimana, melalui peraturan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) yakni PMK Nomor 190 Tahun 2021 juga memperkuat tentang kriteria calon penerima dan besaran alokasi BLT-DD, maka wajib dianggarkan Pemdes setiap bulannya.
Namun lain hal dengan Pemerintah Desa Loleo Mekar Kecamatan Kasiruta Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut), Pemdes Loleo Mekar diduga kuat “Cuek” Peraturan Kemenkeu RI tersebut.
Mengapa tidak? Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp 300.000 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per Keluarga penerima manfaat. Namun yang terjadi di Desa Loleo Mekar, Pemdes setempat menyalurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2022 hanya 2 bulan. Sehingga per-Kepala Keluarga (KK) yang seharusnya menerima Rp 900.000 berubah menjadi Rp 600.00 untuk 77 KK penerima.
Bendahara Desa Loleo Mekar, Ridwan Tuahuns ketika dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (6/7) lalu membenarkan bahwa Pemdes Loleo Mekar menyalurkan BLT-DD Tahap I Tahun 2022 hanya 2 bulan.
Selain itu, Ridwan Tuahuns bilang, Pemdes Loleo nekat mengambil kebijakan tersebut dengan alasan melunasi Hutang Desa.
“Itu ada pemotongan hutang Desa dari Tahun 2020 langsung dari Bank. Makanya kami tidak bisa salurkan 3 bulan. Jadi hanya salurkan 2 bulan saja,” jelas Ridwan.
Ridwan mengaku, saat penyaluran BLT-DD, dirinya telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa anggaran BLT-DD Tahap I Tahun 2022 dipotong pihak Bank lantaran ada Hutang Desa.
“Kemarin yang pembagian itu saya sudah sampaikan langsung bahwa Hutang Desa telah dipotong Rp 10 juta,” akunya.
Meski begitu, dirinya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa, baginya Hutang Desa Loleo Mekar sudah terlalu lama.
“Jadi saya tidak bisa ngotot karena Hutang Desa itu saudaranya pak Ikbal,” tutupnya. (Red/CN)