Diduga Lindungi Pelaku Dugaan Penggelapan Uang Arisan Puluhan Juta Rupiah, Kapolda Malut Didesak Copot Kasat Reskrim Polres Halsel

HALSEL, CN – Seorang mantan Polisi yang dipecat beberapa Tahun lalu bernama Romi bersama istrinya, Fitri Husmin resmi dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang arisan mencapai puluhan juta rupiah yakni senilai Rp 37.500.000.

Dimana korban penggelapan, Thelly S. Rakib bersama suaminya, Irsan Ahmad secara resmi melaporkan Fitri Husmin dan Romi ke Polres Kabupaten Halamherah Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STPL/250/IIX/2021/SPKT pada 1 Oktober 2021 lalu.

Diketahui, arisan yang dibuat terlapor, Fitri Husmin itu beralamat di Desa Marabose Kecamatan Bacan yang berjumlah sebanyak 17 orang, tiap bulannya di setor ke terlapor yang sebagai Owner sebanyak Rp 2.500.000. Perorangnya dari 17 orang member. Ada beberapa orang yang member mengikuti 2 tangan dalam arisan tersebut.

Padahal Arisan sebelumnya, berjalan  lancar selama Lima (5) Bulan, namun masuk pada bulan ke Enam (6), ketika giliran pelapor mendapatkannya pada Tanggal 25 September, pelapor tidak menyerahkan dengan alasan yang berbelit-belit. Bahkan sampai saat ini juga belum diserahkan ke Pelapor. Bahkan juga, terlapor nekat mengeluarkan Pelapor dari Group WhatsApp Arisan.

“Padahal jelas Terlapor yang telah melakukan kesalahan dengan telah menggelapkan uang arisan tersebut, Alasan Terlapor yang disampaikan ke Penyidik bahwa Terlapor mengeluarkan Pelapor di Group Arisan get Bisnis berdasarkan kesepakatan, Pertanyaannya, kesepakatan apa? Sikap Terlapor mengeluarkan Pelapor dari Group itu membuat seluruh percakapan di Group pelapor tidak dapat diakses lagi oleh pelapor dan sengaja menghilangkan barang Bukti. Namun sebelum dikeluarkan dari Group, ada beberapa komunikasi Terlapor yang sudah di screenshot dan telah dilampirkan sebagai bukti,” jelas Suami korban, Irsan Ahmad, Sabtu (4/12/2021).

Namun kata Irsan, walaupun kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut secara resmi dilaporkan, tapi hingga saat ini, proses penyelidikan masih jalan ditempat.

“Hampir setiap hari, saya datangi di Satreskrim Unit Pidum dan yang menangani perkara ini adalah Kanit Pidum, tapi dari hasil koordinasi perkembangan penanganan yang Kanit Pidum sampaikan yaitu akan diadakan gelar perkara, namun sampai saat ini, belum juga dilalukan gelar perkara sampai Kanit-Nya telah diganti oleh Kapolres Halmaherah Selatan,” terangnya.

Sementara kasus ini sudah berjalan selama 2 Bulan, bahkan saat ini telah masuk 3 bulan. Oleh karena itu, ia menilai sikap Penyidik tidak profesional, maka patut disesali. Dimana, seluruh rangkaian penyelidikan sudah dilakukan. Baik pemeriksaan Pelapor yang sebagai korban, pemeriksaan 2 orang saksi yang bagian dari member arisan dan bahkan bukti lain pun telah diserahkan.

“Namun alasan-alasan yang disampaikan Penyidik yang sangat tidak beralasan Hukum. Diantaranya adalah akan dipanggil lagi saksi meringankan atau saksi Ad Charge dari terlapor, tentunya ini sangat bertentangan dengan kewenagan penyidik yang di atur di KUHAP, Sementara dalam KUHAP Pasal 116 Ayat (3) yaitu “dalam pemeriksaan tersangka di tanya apakah iya menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada hal itu di catat dalam berita acara”. Sementara saksi Ad Charge hanya dapat diajukan saat persidangan di Pengadilan dalam tahapan pemeriksaan saksi, bukan pada tahapan Penyelidikan di Kepolisian. Dan alasan-alasan lain yang terkesan dan diduga membela dan melindungi terlapor,” tegas Irsan.

Padahal, Irsan menambahkan, dari tahapan Penyelidikan dari bukti permulaan dan 2 alat bukti yang diajukan telah memenuhi Unsur Pasal Penipuan dan penggelapan, maka  semestinya, kasus ini harusnya dinaikan statusnya ke penyidikan.

“Alasan lain juga disampaikan Penyidik bahwa hal ini telah di koordinasikan dengan pihak Jaksa kalau semua member Arisan harus diperiksa. Maka bagaimana mungkin dilakukan koordinasi dengan Jaksa, sementara kasus ini masih dalam Tahap penyelidikan dan ini masih di ranah Kepolisian dan tidak semua member juga wajib diperiksa karena keterangan 2 orang saksi yang juga bagian dari member arisan ini sudah cukup jelas dan mewakili member yang lain tidak mengada-ngada karena sesuai fakta. Kemudian Alasan berikutnya, iya nanti kita panggil lagi salah satu member Arisan karena dari keterangan terlapor sebelumnya bahwa ada salah seorang member yang mengikuti arisan ini memakai uang arisan tersebut. Jadi alasan yang satu ini justru lebih parah lagi, karena semua member sudah semuanya menyetor ke Owner (Terlapor), bukankah jatuh tempo Arisan ini adalah Giliran terlapor, terus bagaimana bisa Terlapor berikan ke member yang lain yang belum pada gilirannya dan atau member tersebut sudah pernah mendapatkan arisannya sesuai jatuh tempo sebelumnya atau lain sebagainya atau ini hanya sebagai alasan Terlapor agar dapat menghambat proses penyelidikan. Lagi-lagi Terlapor berikan keterangan yang telah jelas mengada-ngada,” tambah Irsan.

Anehnya lagi, mungkin lantaran terlapor merupakan ponakannya Kasat Reskrim, IPTU Hadad Hi Djafar, Sehingga, Penyidiknya, Kanit Pidum, IPDA Ghalib Putra Patriawan S.Tr.K seakan-akan mengikuti apa yang menjadi kemauan terlapor.

“Sikap ketidak profesionalnya penyidik di Unit Pidum ini diduga ada intervensi dari Kasat Reskrim, karena terlapor merupakan Ponakannya. Tentunya hal ini sangat merugikan bagi parah pencari keadilan dilingkup Polres Halmaherah Selatan. Maka saya meminta Kepada Kapolres Halmaherah Selatan dan Kapolda Maluku Utara agar segara melakukan Evaluasi dan copot terhadap Penyidik tersebut yang merupakan mantan Kanit Pidum dan Kasat Reskrim Polres Halmaherah Selatan agar seluruh Permasalahan dan kasus yang ditangani Satuan Reskrim Polres Halamherah Selatan dapat berjalan dengan baik dan tanpa di intervensi oleh pihak manapun,” pinta Irsan.

Sementara itu, Kanit Pidum, IPDA Ghalib Putra Patriawan S.Tr.K ketika ditemui diruang Satreskrim Polres Halsel, pihaknya masih mencari keterangan dari semua member yang mengikuti arisan tersebut. Sebab, sebagian para member masih di luar Halsel.

“Ada yang ke Ternate, jadi belum semuanya kita tanyakan. Kalau misalnya begitu, terus langsung dinaikkan Sidik, itu buktinya belum kongkrit. Jadi kalau misalnya buktinya belum kongkrit, ada masalah, kelalaiannya kita,” cetus Ghalib.

Untuk alat bukti dan barang bukti, Ghalib bilang, ada saksi sekitar 4 orang, bukti transfer dan juga keterangan dari korban atau pelapor.

“Namun meskipun begitu, kita masih belum yakin untuk menyerahkan ke Sidik, karena kalau semisalnya ada apa-apa, imbasnya ke kita. Jadi kita proses dulu, ada yang Ternate ini bagaimana, dan juga yang terlapor ini, mengatakan bahwa yang pelapor ini dikeluarkan dari Groub (Groub Arisan WhatsApp) itu karena ada persetujuan dari anggota yang ada di dalam Groub,” kata Ghalib.

Sementara dugaan perlindungan kepada terlapor, dirinya dengan tegas membantah. Sebab, Ghalib mengutarakan bahwa dirinya baru bertugas sebulan sebagai Kanit Pidum di Polres Halsel.

“Tapi dari yang saya lihat disini, kalau masalahnya orang laporkan, mereka semua mau masalahnya mereka itu diselesaikan duluan. Dari situ, ya maksudnya banyaklah laporan itu,” katanya lagi.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan waktu dan kapan kasus dugaan penggelapan tersebut naik ke tahap penyidikan.

“Saya tidak bisa bilang, ya kita tidak bisa mendahulukan siapa-siapa lah untuk masalah penyelesaian laporan-laporan disini. Proses pasti jalan,” tutupnya. (Red/CN)