HALSEL, CN – Dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi oleh Agen Premium dan Minyak Solar di Daerah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Propinsi Maluku Utara (Malut) dalam waktu dekat akan di tindak ke jalur hukum oleh DPD Lembaga Swadaya Masyarkaat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Halsel.
Pembina DPD LSM LIRA Kabupaten Halsel Said Alkatiri, kepada Media ini pada Jum’at, (29/5/2020) mengatakan bahwa hasil investigasi yang dilakukan oleh LSM LIRA Kabupaten Halsel terhadap dugaan penyaluran BBM Bersubsidi dijual di atas harga HET. Hal ini membuat dirinya geram dan dirinya akan menyikapi serius dengan adanya dugaan menyalagunakan BBM ersubsidi tersebut.
“Kami menyikapi kasus ini dengan serius, ini tidak main-main, kasihan masyarakat kita di Kabupaten Halmahera Selatan yang seharusnya menikmati BBM Bersubsidi dijual dengan harga per HET , Rp 3.500 sesuai Surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 tahun 2008,”.
Menyikapi semua itu, kata Said beberapa hari kemarin lebih fokus pengumpulan bukti-bukti data yang sekarang semuanya sudah rampung ditangannya.
“Sehingga, pesoalan ini akan kami tindak kerana hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima, sejak ijin dikeluarkan Pertamina menyuplai BBM secara langsung ke AMT Babang Raya di Kabupaten Halmahera Selatan. Namun harga BBM yang di jual di tiap Pangkalan masih tergolong tinggi. Pada kisaran harga Rp 5000-8000 khususnya di wilayah Kecamatan Bacan.
Pengelola AMT diduga menjual BBM secara langsung ke tengkulak dengan harga diatas standard HET. Hal itu menyebabkan harga BBM bersubsidi di Kabupaten Halmahera Selatan melambung tinggi karena masyarakat harus membeli BBM ke tengkulak dengan harga yang lebih tinggi pula.
“Seharusnya BBM yang dijual di wilayah kecamatan bacan ini sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET), sebab AMT ini tidak dibebani biaya transportasi dari daratan hingga ke pesisir,” tuturnya.
Selain itu, Bib Idu biasa disapa, menambahkan bahwa dirinya sangat berterima kasih serta memberikan apresiasi terhadap PT Sinergi Dharma Negri (SDN) yang kehadirannya telah membantu masyarakat pengguna BBM bersubsidi yang di jual dengan Harga HET, sesuai dengan surat Keputusan Bupati Halsel Nomor 126 Tahun 2008.
“Kami berharap agar penyaluran BBM Bersubsidi ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di Desa-desa di Wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Selatan,” cetusnya. (Red/CN)