Diduga PT Nusantara Surya Sakti Cabang Bacan Lakukan Penipuan Gaji karyawan

HALSEL, CN – Sikap semena-mena di lakukan oleh PT. Nusantara Surya Sakti (NSS) Dealer Honda Cabang Bacan terhadap pemotongan gaji karyawan yakni Sunarti ishak, Dewi, Wahyudin Ode Asrama, Seni Sarif, Dasria La Ono, dan Isra Ibrahim. Beberapa pekerja yang berposisi sebagai seles/penjual motor.

Diduga pemotongan gaji karyawan yang di lakukan pihak Perusahan pasalnya, tanpa ada alasan yang jelas. sikap semena-mena itu sudah terjadi berulang-ulang kali, baik terhadap pekerja lama maupun pekerja baru. Ungkap sunarti, salah satu karyawan PT NSS Cabang Halsel.

Dia menyebutkan, setahu dirinya Gaji pokok karyawan sebesar Rp. 700.000 di luar komisi dan bonus yang lain saat melakukan penandatanganan kotrak dengan pihak perusahan.

“Awal menerima gaji pertama memang benar di kasi Rp.700.000 Akan tetapi lama kelamaan gajinya semakin menurun Rp.250.000 Hingga Rp.350.000,” ungkapnya Kamis, (6/2/2020).

Dirinya mengaku selama 3 bulan gajinya belum di bayar oleh pihak perusahan, padahal kerjanya dalam melakukan penjualan sering melewati targetnya.

Pasalnya, hal tersebut sudah di komunikasikan Lewat Whatssap kepada imran Dam, (Menejer Marketing) PT NSS wilayah Malut akan tetapi tidak di respon sama sekali.

Sementara itu, Imran Dam ketika di konfirmasi wartawan melalui via Telepon seluler, Dirinya Langsung membentak untuk tidak mempublikasi, bahkan dirinya mengancam akan menuntut kepada wartawan jika Hal tersebut di publikasi.

Jangan main-main upload sembarangan di koran atau di apa tidak boleh, nanti saya tuntut kalian lo, Saya ada punya datanya juga. Sembari mengatakan dengan nada yang keras kepada wartawan. Setelah itu, dirinya juga menambahkan, akan menyampaikan hal tersebut kepada Disnaker Trans, usai kembali dari Manado ke Bacan.

Sementara Arsila Jabid (PIC Marketing HMC) PT NSS Cabang Bacan ketika di konfirmasi dia menyatakan, tidak ada pemotongan gaji Karyawan, kalaupun di potong itu di sesuaikan dengan kehadiran.

Sila membenarkan standar gaji pokok karyawan khususnya pada bagian Seles/penjual motor sebesar Rp.700.000 per bulan.

Sekedar diketahui pekerja memiliki hak untuk menerima upah dari pengusaha atas suatu pekerjaanya, sebagaimana di atur dalam pasal 1 angka 30 UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

sedangkan pemotongan upah mengenai denda atas pelanggaran yang dilakukan pekerja, dapat dilakukan apabila hal tersebut di atur secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis atau perjanjian perusahan. sebagaimana di atur dalam pasal 20 ayat 1 (PP No. 8 tahun 1981).

Sementara pasal 93 ayat 2f dalam ketentuan tersebut di katakan, upah yang tidak di bayar bisa di kenakan pidana pasal 186 pengusaha yang tidak membayar upah pekerja dapat di pidana maksimal empat tahun penjara “kehadiran PP 78 tahun 2015 jo. (Andre CN)