Diduga Sebarkan Berita Bohong, Kades Goro-Goro Akui Perangkat Desa Yang Berulah

HALSEL, CN – Kepala Desa Goro-Goro Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara (Malut) La Husen La Mudin Kembali berulah.

La Husen kembali berulah dengan cara sebarkan informasi palsu, Kades Goro-Goro itu menggegerkan publik dengan informasi bahwa adanya kabar Pendaftran Bakal calon Bupati dan wakil Bupati Halsel oleh KPU Halsel. Hal tersebut dibantah oleh La Husen bahwa dirinya tidak pernah sebarkan informasi itu ke masyarakat.

“Saya tidak tahu soal itu, karena saat ini saya berada di Labuha dan nanti saya sendiri yang cari tahu ulang di Kampung,” ungkapnya.

Selain itu, La Husen juga mengaku bahwa orang yang sebarkan informasi tersebut adalah salah salah satu perangkat Desanya tapi tanpa sepengetahuan dari Kepala Desa.

“Setelah saya telepon ke Kampung dan cari tahu memang benar ada informasi seperti itu dan ternayata orang yang sebarkan informasi soal pendaftaran tahapan ke 2 adalah salah satu perangkat Desa saya sendiri,” akunya.

La Husen bilang, ketika Perangkat Desanya itu mengumumkan ke masyarakat, ia tidak mengatakan bahwa informasi yang di umumkan ini atas desakan Kepala Desa, tapi mereka meminta agar bisa ke Labuha untuk mengawal karena ada pendaftahan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Halsel Tahapan ke 2.

Sementara ketika ditanya soal operasional masyarakat yang bakal ke Labuha, La Husen mengaku bahwa ia tidak pernah mengatakan soal operasional ke masyarakat.

“Apalagi soal Operasional masyarakat ke Labuha itu, saya tidak tahu sama sekali bahkan itu saya tidak berani, maka saya berharap ke Publik bahwa soal informasi yang tersebar sekarang itu, saya mau sampaikan itu bukan atas perintah saya, tapi apa yang di lakukan oleh perangkat Desa saya itu tanpa sepengetahuan dari saya sama sekali,” tegasnya, Senin (14/9/2020). (Red/CN)

Diduga Sebarkan Berita Bohong, Orang Dekat Bupati Halsel Ikram M. Nur Terancam Dipolisikan

HALSEL, CN – Dugaan menyebarkan berita bohong dilakukan di ruang publik oleh Ikram M. Nur salah satu orang terdekat Bahrain Kasuba untuk menyerang salah satu calon bupati Halmahera Selatan berbuntut panjang, Senin (24/8/2020).

Dalam rekaman suara yang bersifat perintah itu telah beredar luas diberbagi group watshapp, dalam rekaman suara yang sangat mirip dengan suaranya Ikram M. Nur itu memerintahkan agar segera disebarluaskan. “Ijazah palsu, akurat. Kase rame dimedsos karena rata-rata partai meninggalkannya,” kutipan perintah.

La Jamra Hi. Jakaria, SH. MH kepada awak media mengatakan apa yang disampaikan Ikram M. Nur sebagaimana rekaman suara yang beredar adalah upaya profokasi yang dilakukan olehnya dengan menyebarkan berita bohong.

“Apa yang disampaikan Ikram M. Nur melalui rekaman suara yang beredar adalah upaya profokasi yang dilakukan olehnya dengan menyebarkan berita bohong,” tegasnya.

Lanjut Ogut sapaanya, menjelaskan bahwa Ikram M. Nur diduga melanggar pasal 45A Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Transaksi Informasi dan Transaksi Eloktronik.

“Kami sudah mengaji, rekaman suara yang beredar itu sangat persis sama dengan suaranya Ikram M. Nur, untuk itu dalam waktu dekat yang bersangkutan akan di laporkan ke polisi,” tegas La Jamra Hi. Jakaria. (Red/CN)