Diduga Sekdes Timlonga Lakukan Pemalsuan LPJ Dan Rekayasa Tanda Tangan

HALSEL, CN – Dugaan Pemalsuan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Silpa Alokasi Dana Desa (ADD) bulan Januari-Juni 2019 Dana Desa (DDS) Tahap 1, 20% dan ADD bulan Januari-Juni 2019 Desa Timlonga Kecamatan Bacan Timur Halmahera Selatan (Halsel). Terdapat dugaan kuat pemalsual LPJ, yang di lakukan Sekretaris Desa (Sekdes) Timlonga terkait pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019. Terhitung pada Januari hingga Juni, yakni pembayaran Insentif Guru Pengajian sebesar Rp. 6.000.000.00. Insentif Badan Sarah, Rp.5.000.000.00. Insentif Kader Posyandu Rp.4.200.000. Pembayaran Upah Kerja Air Bersih Rp.4.575.000.00. Pembayaran Bingkisan Ibu Janda dan Lansia Rp.5.000.000.00. Pembayaran Operasional Kegiatan Kelompok Pemuda Rp.7.200.000.

Padahal pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019 tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh pihak Guru Pengajian, Badan Sarah, maupun yang lainnya. Ironisnya di muat dalam LPJ bahwa adanya pembayaran Insentif Tahun Anggaran 2019. Hal ini dikatakan langsung oleh Bahar Sibela Warga Desa Timlonga kepada wartawan cerminnusantara.co.id Pada Kamis, (06/02/2020).

Selain itu, dalam LPJ tersebut terdapat Pemalsuan Tanda Tangan Wakil Ketua BPD Ilham Latif, terkait pembayaran upah kerja pemeliharaan sambungan air bersih ke rumah tangga. Sebesar Rp.4.575.000.00 tertanggal 1 Juni 2019.

Bahar mengatakan, “Pihak terkait sepatutnya memberi Sikap tegas kepada Sekdes Timlonga At Talib, karna telah melakukan pemalsuan serta rekayasa tanda tangan,” Tegasnya

Sementara itu, Wakil Ketua BPD Timlonga Ilham Latif, menyampaikan, dirinya merasa di jalimi sebab dia tidak pernah menerima upah tersebut apalagi melakukan penandatanganan.

“Saya tidak pernah terima upah kerja itu” Singkatnya

Diketahui, sesuai dengan undang-undang Hukum Pidana Pasal 263 (KUHP) ayat 1, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau yang di peruntungkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Andre CN)