Diduga Serobot Lahan Warga, Kades Kaireu Dipolisikan

HALSEL, CN – Masyarakat Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), RD melaporkan Kepala Desa Kaireu, Mahmud Abubakar dan salah seorang lainnya berinisial A atas dugaan tindak pidana penyerobotan.

Informasi yang diperoleh cerminusantara.co id, laporan itu disampaikan RD ke Polres Halsel pada dini hari, Jumat (24/11/2023) sekitar pukul 16:00 WIT, berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor: STPL /445/XI/2023/SPKT.

Kejadian dugaan tindak pidana penyerobotan ini terjadi pada Agustus lalu berdasarkan keterangan RD sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polisi.

“Kades sudah dilaporkan ke Polisi sore tadi dan kepala Desa juga pihak perusahan sebelumnya sudah melakukan perjanjian dengan pemilik Tanaman untuk bertemu di Polres. Namun ternyata baik Kapala Desa maupun pihak yang melakukan penggusuran tanaman itu tidak ada yang hadir,” ungkap salah seorang kerabat dekat RD.

Warga Kaireu yang diketahui merupakan kerabat terdekat RD itu menambahkan, laporan tersebut dilayangkan RD lantaran sejumlah tanaman yang telah digusur pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel dan Pemerintah Desa (Pemdes) Kaireu tak dibayarkan.

“Tanaman warga yang telah digusur saat melakukan kegiatan normalisasi Sungai beberapa Bulan lalu itu tidak dibayarkan. Diantara warga yang terkena dampak penggusuran tanaman yaitu RR, MS dan RD. Hal Ini dilaporkan agar tanaman warga berupa Pisang yang menjadi makanan warga, pohon Pala dan pohon Kelapa itu dibayarkan. Apalagi disaat penggusuran itu tidak kompromi dengan masyarakat terutama pemilik lahan,” geramnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel, Rusli Basir dikonfirmasiĀ  membenarkan adanya kegiatan Normalisasi Sungai di Desa Kaireu yang dilakukan pihak BPBD.

Namun kata Rusli, sebelum turun melaksanakan pekerjaan Normalisasi Sungai, pihaknya sudah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kades Kaireu, Mahmud Abubakar.

“Kaitan dengan Persoalan Lahan, kami dari pihak BPBD tahu bahwa Kepala Desa yang tanggung jawab. Sebab, sudah ada pernyataan Bencana dari Kepala Desa. Pernyataan Bencana itu setelah dimasukan baru petugas kami dari Reserse turun melakukan pengecekan. Usai melakukan pengecekan, baru keluarlah SK Bupati. Setelah SK itu, keluar baru kami turun melakukan pekerjaan di lapangan. Jadi soal hal-hal teknis di lapangan itu kami tidak tahu. Sebab itu menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa,” cetus Sekretaris BPBD Halsel.

Ia menuturkan, upaya sosialisasi terkait kegiatan Normalisasi Sungai itu, sepertinya sudah dilakukan Kades. Sebab sudah ada pernyataan yang dibuat Kades yang melibatkan masyarakat.

“Dan yang harus diketahui, Kegiatan Normalisasi Sungai ini dilakukan dalam rangka menyelamatkan banyak orang. Sebab, yang kami lakukan ini untuk kepentingan masyarkat bukan untuk kepentingan satu orang saja. Dan kegiatan sudah berjalan lama, terus sejauh ini tidak ada laporan dan koordinasi serta keluhan terkait tanaman warga. Jika dilaporkan, jauh sebelumnya kita bisa melakukan koordinasi untuk mencari jalan keluar,” tuturnya mengakhiri. (Shain CN)

Normalisasi Sungai, Pemdes Kaireu Diduga Serobot Lahan Warga

HALSEL, CN – Warga Desa Kaireu, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), mengeluhkan tanaman Pala dan Kelapa yang terkena dampak penggusuran proyek normalisasi Sungai yang tak dibayar pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

Kepada cerminnusantara.co.id pada Minggu (19/11/2023), salah seorang warga mengungkapkan, Pemdes Kaireu beberapa Bulan lalu melakukan penggusuran perbaikan saluran air Sungai. Namun dalam kegiatan pengurusan itu, terdapat beberapa tanaman milik warga yang diduga diserobot.

“Akibatnya, tanaman warga berupa Pala sebanyak 3 Pohon dan Kelapa sebanyak 8 pohon yang berada sekitar Sungai digusur. Pengurusan itu juga dilakukan tanpa koordinasi,” ungkap salah seorang warga yang identitasnya tidak disebutkan.

Dalam keterangannya dia menyebutkan, penggusuran itu dilakukan, semestinya ada upaya koordinasi antara pihak Pemdes dengan warga. Sehingga, ketika ada tanaman warga yang terdampak harus ada upaya ganti rugi yang dilakukan pihak Pemdes.

“Setelah diketahui bahwa ada Pala dan Kelapa yang digusur, kami langsung berkoordinasi dengan pihak Pemdes untuk dibayar sebagai ganti rugi. Namun pihak Pemdes bukanya membayar, tapiĀ  malah justru lepas tangan dan tidak mau membayar,” tuturnya.

Dia menambahkan, Kades Kaireu semestinya bertanggungjawab terhadap apa yang telah dilakukannya itu dan tidak boleh melemparkan tanggung jawab itu kepada Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Halsel.

Sebab, kata dia, kegiatan normalisasi di Desa Kaireu itu adalah murni kegiatan Pemdes, bukan kegiatan DPMPTSP.

“Bukanya Kades langsung bayar, Kades malah lepas tanggung jawab dan sampaikan bahwa itu tanggungjawabnya DPMPTSP,” cetusnya mengakhiri.

Sementara itu, Kades Kaireu Mahmud Abubakar dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, tak merespon hingga berita ini ditayangkan. (Shain CN)