Digelar 20 Hari, Ini Hasil Operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Malut dan Jajaran

TERNATE, CN – Jelang Ramadhan 1442 H, Polda Maluku Utara (Malut) dan dan Polres jajaran melaksanakan Operasi dengan sandi Operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Maluku Utara, dengan tujuan pemeliharaan Kamtibmas dan pencegahan penyakit masyarakat jelang bulan suci Ramadhan yang dilaksanakan selama 20 Hari terhitung mulai tanggal 22 Maret sampai dengan 10 April 2021.

Kabidhumas Polda Malut Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi, selasa (13/4/2021) menjelasakan bahwa, Polda Maluku Utara dan Polres jajaran telah selesai melaksanakan Operasi Pekat Kieraha 2021, yang sudah dilaksanakan selama 20 hari.

“Polda Maluku Utara dan Polres Jajaran telah mengamankan 276 orang dalam operasi tersebut dengan berbagai kasus yang diperbuat, sementara itu jumlah tempat yang sudah dilaksanakan razia sebanyak 175 tempat,” ujarnya.

Kabidhumas menyebut, dari berbagai tempat/lokasi yang di razia dalam operasi Pekat Kieraha 2021 Polda Maluku Utara, terdapat 98 kasus Minuman Keras (Miras), 54 Kasus Prostitusi, 5 kasus perjudian, 6 Kasus Penyalahgunaan Narkoba, 1 kasus lem aibon, 1 kasus petasan, 1 kasus motor bodong/kendaraan tanpa surat-surat dan 1 kasus pencurian.

Dari keseluruhan kasus yang ditangani Polda Maluku Utara dan Polres jajaran, Personel mengamankan barang bukti Miras berupa 2.428 kantong Cap tikus, 1.308 Botol sedang Cap tikus, 8 botol besar cap tikus, 1.300 liter cap tikus, 251 botol bir bintang, 60 botol bir putih, 306 botol bir hitam, 28 kaleng bir putih, 21 botol anggur merah, 21 botol ciu, 314 kaleng bir, 1 botol akar, 1.350 liter saguer, 8 kantong ciu dan 46 kaleng bir bintang.

Tak hanya itu, Anggota juga mengamankan barang bukti miras bermerek lainnya seperti 11 Botol Johnie Walker red label, 5 botol Johnie Walker black label, 14 botol The Singleton, 1 botol Captain Morgan, 1 botol King Robert, dan 1 botol Royal B.

Sementara itu, untuk barang bukti Narkoba yang berhasil diamankan yakni 7,36 gram Ganja dan 3,59 gram sabu, serta barang bukti judi dan kasus lainnya yakni Uang tunai Rp. 3.494.500,-, 3 buah ATM, 3 Rekapan togel, 1 kartu domino, 2 dos petasan, R2 Yamaha Aerox dan Mobil Pick Up Hilux.

“selanjutnya barang bukti narkoba diamankan, proses dan dilakukan pengembangan, sementara itu untuk kasus lainnya di proses sesuai kententuan perundang-undangan yang berlaku,” Jelasnya.

Sementara itu, untuk pasangan muda-mudi yang bukan suami istri dilakukan pendataan dan pemanggilan orang tua untuk dilakukan pembinaan dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Dalam kesempatan ini, Kabidhumas Polda Maluku Utara menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk menjauhi kegiatan yang melanggar hukum yang berakibat terganggunya situasi kamtibmas yang ada.

“Mari kita lakukan kegiatan-kegiatan yang positif di bulan suci Ramadhan ini, dengan meningkatkan ketaqwaan keapada Allah SWT serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pintanya. (Ridal CN)