Dinilai Langgar Kode Etik, Kelompok Cipayung Gunungsitoli Adukan Deni Kurniawan ke Mabes Polri

Gunungsitoli, Sumut, CN – Organisasi Kemahasiswaan GMNI Gunungsitoli-Nias dan GMKI Gunungsitoli yang tergabung dalam Kelompok Cipayung menggelar Konferensi Pers ihwal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Kapolres Nias Deni Kurniawan,SIk, pada Jumat (24/07/2020) di Sekretariat GMNI Jl. Yossudarso Desa Ombolata Ulu Gunungsitoli sekira pukul 20.30 WIB.

Selain pelanggaran kode etik, mahasiswa juga melaporkan kasus-kasus mangkrak di tangan Deni Kurniawan selama menjabat Kapolres Nias. Termasuk peristiwa kebakaran sekretariat PPK Gunungsitoli pada tanggal 4 Mei 2019.

Laporan tersebut tertanggal 15 Juli 2020 dan diterima Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020. Ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Idham Azis. Ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan pengurus pusat masing-masing organisasi.

Ketua DPC GMNI Gunungsitoli-Nias Joko Puryanto Mendrofa memaparkan bahwa public speaking Deni, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara.

“Kita menilai, public Speaking Pak Deni tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara. Oleh karena itu, ini bagian pembelajaran sosial kepada beliau,” papar Joko.

Terkait kasus mangkrak, kelompok Cipayung menilai Deni kebanyakan melakukan kegiatan-kegiatan di luar tupoksi, sehingga tugas pokoknya dalam menegakkan hukum terbaikan.

“Kita sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosial Pak Kapolres Nias. Namun tugas pokok dalam menegakkan hukum harusnya juga tetap berjalan,” Lanjut Joko.

Sementara, Ketua BPC GMKI Gunungsitoli yang diwakili Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Okturisman Zai berharap laporan mereka dapat menjadi atensi KAPOLRI Idham Azis sehingga penegakan hukum di wilayah Polres Nias dapat berjalan sebagaimana peran POLRI di wilayah NKRI.

“Kami berharap laporan ini dapat menjadi atensi Pak Idham Azis. Untuk mengembalikan POLRI pada peran yang sebenarnya,” harap Okturisman.

Okturisman mengungkapkan, apabila dalam tempo 14 hari laporan mereka tidak direspon, maka pihaknya akan menggelar aksi turun jalan untuk mendesak Mabes Polri.

“Apabila laporan kita tidak direspon dalam tempo 14 hari, maka kita akan menggelar aksi turun jalan,” kata Okturisman. (APL CN)