Assagaf Kasuba Diduga Mutasi ASN, Disorot Anggota DPRD Halsel

HALSEL, CN – Abd. Lubis Noh, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Maluku Utara dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Halsel, Sabtu (20/3/2021), menyoroti terkait dengan seorang oknum Pegawai Catatan Sipil (PNS) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halsel Maluku Utara yang berulah diduga mutasi PNS.

Lubis menegaskan, berdasarkan pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang-undang: Bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota di larang melakukan pergantian pejabat 6 (Enam) bulan sebelum Tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri.

Kemudian, lanjut Anggota DPRD Halsel itu, terkait larangan pergantian pejabat struktural (Pejabat tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat atministrasi dan pengawas) maupun fungsional (Kapus dan Kepsek) ditegaskan dalam surat edaran Mendagri no 273/487/SJ Tahun 2020 tentang penegasan dan penjelasan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum pegawai DPMD Halsel tersebut diketahui bernama Assagaf Kasuba. Ia berlagak Bupati Halsel dengan cara mutasi ASN di masa akhir jabatan Bupati Bahrain Kasuba.

Oknum pegawai ASN itu diduga merekayasa Surat Keputusan (SK) Bupati Halsel dengan Nomor 800/485/2021 bahwa memutuskan Hardyanto Umar, SE diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasie Pembinaan dan Pemanfaatan Alokasi Dana Desa dan Dana di DPMD Halsel dan ditempatkan sebagai Staf pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Halsel terhitung sejak Tanggal 15 Maret 2021.

Bahkan selain itu, Assagaf Kasuba juga diduga kuat nekat palsukan tanda tangan Bupati Halsel Bahrain Kasuba pada SK Pemberhentian Kepala Desa Doro, Idris Umsohi, S. Pd yang terbitkan tertanggal 14 Maret dan ditetapkan di Labuha dan ditandatangani pada Tanggal 18 Maret 2021. (Red/CN)