Dit Reskrimsus Polda Malut Serahkan Tahap II Tersangka dan Barang Bukti Tindak Pidana ITE

TERNATE, CN – Kemajuan Teknologi di Era serba Digital tak bisa dipungkiri lagi, begitu juga dengan Penggunaan Media Sosial yang semakin hari semakin banyak digunakan Masyarakat dari semua Golongan. Media sosial sudah merupakan Kebutuhan bagi sebagian Orang, namun masih banyak Oknum-oknum yang memanfaatkan Media sosial sebagai sarana menyebarkan Informasi yang Negatif seperti Hoax, Sara, Ujaran Kebencian dan Lain-lain.

Berkaitan dengan hal Tersebut Polda Maluku Utara melalui Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara telah menyerahkan Tahap II Tersangka dan barang Bukti Kasus Tindak Pidana dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Adapun Tersangka dan Barang Bukti yang diserahkan ini terdiri dari 3 (tiga) Laporan Polisi terkait dengan Tindak Pidana ITE , untuk LP yang Pertama di Serahkan pada tanggal 24 September 2020 dengan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), dengan Tersangka inisial sdri AHA alias Aniz Yoan, dengan Kronologis sdri AHA beragam islam dengan nama akun Facebook Anyz Yoan mengomentari status yang dibuat oleh sdra. MSR yang beragama kristen dengan kata-kata yang tidak sesuai dengan ajaran kristiani.

Kemudian dibalas juga oleh sdra. MSR tentang agama islam yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hal tersebut membuat sdri. AHA melaporkan sdra. MSR kepada subdit V TIPIDSIBER Polda Malut karena merasa agamanya telah dikatakan tidak seperti ajaran agamanya. Merasa tidak adil sdra. MSR juga melaporkan hal yang sama kepada penyidik subdit V untuk di proses karena sdri. AHA juga menuliskan kalimat yang tidak sesuai dengan ajaran agama kristen.

Sedangkan LP yang kedua di serahkan 1 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Dengan Tersangka Inisial Sdri MMF alias Popi dengan Kronologis TSK dengan nama akun Instagram phoppsss memposting rekaman layar percakapannya dengan salah satu ABK dengan isi percakapannya terdapat foto teman mantan suaminya dan pacar adik iparnya dengan kalimat “pelakor mah bebas yakaan”

Awalnya sdri. MMF alias POPI mengirimkan surat cerainya dengan mantan suaminya itu dari Morotai ke Ternate menggunakan kapal untuk mantan suaminya, tetapi mantan suaminya meminta bantuan pacar adiknya untuk mengambilnya di pelabuhan, setelah di ambil, sdri. MMF alias POPI menanyakan ke ABK kapal siapa yang mengambil suratnya lalu ABK kapal mengatakan seorang wanita terus sdri. MMF alias POPI kaget kenapa bukan mantan suaminya yang ambil tetapi menyuruh orang lain untuk mengambilnya, kemudian sdri. MMF alias POPI mengirimkan 2 foto yg satunya adalah foto wanita yang di curigai sdri. MMF alias POPI pernah selingkuh dengan mantan suaminya dan 1 foto lagi adalah foto pacar adik iparnya, sang ABK menjawab foto pertama yang mengambil surat tersebut. sdri. MMF alias POPI merasa emosi lalu merekam layar percakapannya bersama ABK itu kemudian memposting nya dengan caption “pelakor mah bebas yakaan”.

Kemudian sdri. AA selaku korban dan orang yang ada dalm foto tersebut Merasa tidak terima karena di foto pertama adalah foto dirinya sdri. AA langsung mengcapture story tersebut dan melaporkannya ke subdit V Tipidsiber.

Dan LP yang terakhir diserahkan Jumat 02 Oktober 2020, terkait dugaan Tindak Pidana Dibidang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermuatan Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan Tersangka inisial sdri AS dengan nama akun Facebook Wati Iwet memposting kata-kata yang tidak sepantasnya yang ditujuhkan langsung untuk sdri. SK (Pelapor/Korban).

Kejadian tersebut terjadi karena awalnya anak dari sdri. AS meminjam headset sdri. SK lalu menghilangkan headset tersebut kemudian sdri. SK meminta untuk menggantinya, dan sdri. AS pun telah menggantinya tetapi beda dengan yg sebelumnya karena berbeda merek. Sdri. SK tidak mau mengambil headset tersebut karena beda dengan sebelumnya dan tidak cocok di handphone nya, sdri. AS merasa marah karena telah membeli headset tersebut tetapi sdri. SK tidak mau menerima headset tersebut lalu sdri. AS pun membuat status di dalam facebook dengan kata-kata yg tidak pantas dan menandai nama akun facebook sdri. SK.

Selain membuaat status sdri. AS juga berkomentar di dalamnya dengan kata-kata yang tidak pantas sehingga sdri. SK merasa nama baiknya tercemar dan merasa sakit hati dengan kata-kata sdri. AS, sdri. SK langsung mengcapture status tersebut dan melaporkannya di Dit Reskrimsus Polda Malut subdit V tipidsiber.

Sementara itu Kabidhumas Polda Maluku Utara, AKBP Adip Rojikan, ditempat terpisah, Jumat (2/10/2020) menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara agar lebih bijak lagi dalam menggunakan Media Sosial, karna dengan satu kali Klik saja bisa berujung Pidana.

“Saya menghimbau kepada Masyarakat Maluku Utara untuk lebih bijak lagi dalam mengunakan Media Sosial apalagi kedepan menjelang Pilkada pasti akan banyak Berita-berita Hoax yang tersebar di media, untuk itu kita sebagai penguna media harus teliti sebelum share agar diperhatikan betul dengan dampak yang ditimbulkan jangan sampai dengan satu kali klik bisa berujung Pidana sesuai dengan UU ITE yang berlaku,” tegas Kabidhumas. (Ridal CN)