HALSEL, CN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) menegaskan bahwa Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk menjaga daya beli masyarakat miskin di per Desaan yang terdampak situasi virus Corona (Covid-19). Syarat penerimanya merupakan keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Oleh karena itu, Kadis PMD, Halsel, Bustamin Soleman menyampaikan, Tahun 2020 Pemerintah Desa berkewajiban untuk menyalurkan BLT selama 9 bulan.
“Untuk Tahun 2020. Bulan April, Mei dan Juni per KK Rp 600.000. Sementara, Juli, Agustus dan September Rp 300.000 per KK. Oktober November serta Desember, Rp 300. 000 per KK,” jelas Kadis PMD Halsel, Bustamin Soleman saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id, Rabu (3/2/2021) di ruang kerjanya.
Bustamin menegaskan, bagi Desa yang tidak menyalurkan BLT Tahun 2020 dan atau bagi Desa yang tidak sama sekali menyalurkan BLT selama 9 bulan. Maka akan dikenakan sanksi.
“Jadi, ada pemotongan 50 persen dari Dana Desa karena sanksi itu di peraturan Menteri Keuangan maupun peraturan Menteri Desa Tahun 2020,” tegasnya.
Namun, Bustamin bilang, bagi Desa yang yang tidak menyalurkan BLT penuh selama 9 bulan. Maka Desa harus membuat peraturan Kepala Desa tentang kenapa tidak menyalurkan BLT sesuai dengan anjuran Pemerintah Pusat dan harus dilampirkan dengan alasan kenapa tidak disalurkan sepenuhnya.
“Tapi, kalau disalurkan 9 bulan, tidak ada masalah. Kalau kurang dari 9 bulan harus disertakan dengan peraturan Kepala Desa. Kalaupun tidak dibuatkan itu, proses pencairan Dana Desa akan lama karena proses untuk kita penginputan itu bakal tertunda atau terkendala,” pungkasnya.
Ada juga sanksi keterlambatan pencairan, kata Bustamin, kalau tidak didukung dengan peraturan Kepala Desa tentang alasan tidak disalurkan.
“Peraturan itu yang harus dibawah ke DPMD dalam bentuk peraturan Kepala Desa. Baru kita posting di aplikasi Online Monitoring Sistem Pelaporan Keuangan yang langsung terkoneksi dengan Dirjend anggaran di Kemenkeu,” tutup Bustamin. (Red/CN)