DPRK Aceh Singkil Kembali Bahas Qanun Perubahan Tentang APBK

Aceh Singkil, CN – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Aceh Singkil membahas qanun perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) akibat pandemi corona virus (Covid19) mendampak ke seluruh SKPK Kabupaten Aceh Singkil di gedung Sekeretariat DPRK (16/9/2020).

DPR dalam badan legeslasi yang di ketuai oleh Ahmad Padhli M. Ag dalam pembahasan tentang rancangan qanon Kabupaten Aceh Singkil dalam perubahan qanun Kabupaten Aceh Singkil nomor 3 Tahun 2018 tentang qanun rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten aceh Singkil Tahun 2017 sampai 2022 mendatang.

Sesuai dengan peraturan bupati aceh singkil nomor 77 Tahun 2019 tentang penjabaran belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2020 sebagai mana telah di ubah berapa kali terakhir dengan peraturan bupati aceh singkil nomor 28 tahun 2020 dengan perubahan atas kelima.atas perturan bupati aceh singkil nomor 77 Tahun 20 19 tentang penjabaran belanja Kabupaten Aceh Singkil.

Lanjutnya lagi, dalam pembacaan tersebut terkait menurunnya Pendapatan Hasil Daerah (PAD ) akibat pandemi Corona virus (Covid-19) yang melanda negara Repoblik indonesia, sehingga mencapai Rp 82 miliar.

Dalam acara rapat DPRK Aceh Singkil juga di sampaikan yang sangat perlu pertimbangan badan legelasi dewan perwakilan rakyat Kabupaten Aceh Singkil tentang penambahan uang belanja harian bagi ASN untuk menyepot agar semangat dalam melaksanakan tugas mereka. (Muklis CN)