HALSEL, CN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), sedang menindaklanjuti laporan dugaan politik uang yang diduga dilakukan salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Halsel, Rais Kahar, dalam konferensi pers yang digelar diruang rapat Bawaslu Halsel pada Jum’at (4/10/2024).
Rais mengatakan, laporan terkait dugaan politik uang tersebut masuk ke Bawaslu pada 30 September 2024.
“Laporan itu telah kami tindak lanjuti dengan kajian awal. Berdasarkan hasil kajian, laporan ini memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga kami teruskan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu),” terangnya.
Menurut Rais, pada 4 Oktober 2024 ini, kasus tersebut resmi diregistrasi Bawaslu.
“Iya, setelah registrasi, langkah selanjutnya adalah melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi. Pelapor dalam kasus ini berjumlah satu orang, terlapor satu orang, dan saksi yang diajukan oleh pelapor ada dua orang,” sebut Rais.
Lebih lanjut, Rais menegaskan, Bawaslu Halsel akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai dengan tugas dan tanggung jawab mereka.
Dugaan pelanggaran politik uang ini, kata Rais disangkakan melanggar Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang terkait penyelenggaraan pemilihan umum.
“Untuk pelanggaran ini, kami perlu menegaskan berkomitmen untuk menegakkan hukum pemilu dan memberikan sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN tersebut,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini melibatkan Oknum ASN Dinas Transmigrasi dan Ketenaga Kerja (Disnaker) Halsel.
Dimana, Oknum ASN tersebut diduga membagikan uang kepada emak-emak sembari berfoto dan mengangkat jari tangan untuk mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Halsel 2024. (Hardin CN)