HALSEL, CN – Oknum Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), berinisial RA diduga kuat mengintruksikan salah seorang oknum anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Botanglomang untuk mengamankan Calon Legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nomor Urut 1 Daerah Pemilihan (Dapil) IV pada Pemilu 2024, meski pernah dijatuhi Sanksi Etik dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum atau DKPP pada Tahun 2020 bersama Komisioner KPU Halsel lainnya yakni M. Agus Umar, Darmin Hi. Hasim, Halid A. Rajak, Yaret Colling seperti yang tertuang dalam putusan perkara Nomor:161-PKE-DKPP/XI/2020.
Hal ini terkuak melalui tangkapan layar pesan WhatsApp antara oknum Komisioner KPU Halsel, RA bersama dengan salah seorang anggota PPK Botanglomang yang diterima wartawan cerminnusantara.co.id, Jumat (1/3/).
“Saya sudah selesai berkomunikasi dengan Ketua Panwas tapi sepertinya tidak ada arahan,” tulis pesan WhatsApp anggota PPK Botanglomang kepada RA.
Kemudian RA mengatakan, Panwas telah diperintahkan untuk tutup mulut ketika Pleno Kecamatan Botanglomang digelar. Sebab, katanya, pihak Bawaslu juga ikut mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.
“Panwas itu ketika mau Pleno, panwas diarahkan tidak bantah lagi hasil itu. Panwas iya2 saja. Bawaslu juga mau amankan provinsi PKB nomor 1,” jelas RA.
Selanjutnya, anggota PPK Botanglomang itu menyampaikan, akan menunggu konfirmasi dari anggota Panwascam.
“Besok saya tunggu konfirmasi panwas karna dong (Panwas) mau kordinasi dulu,” kata anggota PPK membalas pesan WhatsApp RA.
Oknum Komisioner KPU Halsel itu lantas meminta kepada anggota PPK Botanglomang tersebut agar segera mengerjakan malam ini.
“Ngoni (kalian) hebat eh, jam begini dorang masih layani ngoni. Kerjakan malam ini sudah. Dong IM so ada ka?,” tanya RA.
Pertanyaan RA kemudian dijawab anggota PPK Botanglomang bahwa orang yang dipertanyakan sudah ada.
“Sudah Yunda. Sementara masih di Labuha foto kopi (Foto Copy),” balas anggota PPK pesan WhatsApp milik RA.
Setelah itu, oknum Komisioner KPU Halsel yang pernah disanksi DKPP itu juga menyampaikan Pleno Kecamatan Botanglomang yang akan digelar dipastikan aman. Dimana, meyakinkan anggota PPK Botanglomang itu, dengan cara mengirimkan foto 2 orang pria yang diduga kuat salah satunya adalah Komisioner Bawaslu Halsel.
“Baik. Insya Allah ngoni pleno kecamatan aman,” ujar RA seperti dalam tangkapan layar pesan WhatsApp dengan tercatat nama kontak Yunda NA KPU.
Sementara itu, sebelumnya juga Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 9 Dapil Halsel, Iksan Sidik mengaku kehilangan puluhan suara di Kecamatan Botanglomang.
Pasalnya, hasil perolehan suara di TPS berbeda dengan hasil Pleno Kecamatan. Dimana, berdasarkan Formulir C1 Salin di semua TPS se-Kecamatan Botanglomang, Iksan Sidik memperoleh 135 suara. Namun hasil Pleno Kecamatan hanya 105 Suara.
Sehingga hal ini, diduga ada kaitannya dengan kasus percakapan oknum Komisioner KPU Halsel yang mengintruksikan anggota PPK Botanglomang untuk mengamankan Caleg PKB DPRD Malut Nomor Urut 1.
Sementara RA dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (2/3) membantah.
“Bukan saya,” singkatnya. (Hardin CN)