HALSEL, CN – Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia dan Resimen Mahasiswa Indonesia Mahanuku melalui Kuasa Hukum YBH Justice Indonesia melaporkan Kepala KPH Halmahera Selatan (Halsel), Fahrizal Rahmadi,S.Hut bersama 4 oknum lainnya yang diduga keras telah memalsukan Surat dukungan Bakal Calon Ketua DPD KNPI di Polres Halsel, Rabu (7/10/2020).
Kepada media ini, Anggota IARMI Woltermonginsidi, Sarifudin La Hasan,S.Pi.,M.Si menguraikan kronologisnya bahwa pada Tanggal 24 September 2020, Syarifudin dikonfirmasi Panitia Musda terkait keabsahan Surat Rekomendasi dukungan IARMI dan MENWA MAHANUKU terhadap Bakal Calon Ketua KNPI Halsel, Fahrizal Rahmadi,S.Hut.
“Awalnya saya dikonfirmasi terkait surat tersebut oleh panitia Musda KNPI, setelah itu saya langsung menghubungi Markas Komando Menwa Mahanuku Maluku Utara dan ternyata setelah dilakukan pemeriksaan surat tersebut bukan dari IARMI dan MENWA Mahanuku, surat tidak sesuai dengan aturan tata persuratan, begitu juga oknum M.Qadaffi (Bertindak sebagai Ketua IARMI), Fajri A.Kadir (Sebagai Sekretaris IARMI), Rustandi Mahmud (Sebagai Ketua Menwa), Naufal Umasugi (Sebagai Sekretaris Menwa) dan Fahrizal Rahmadi,S.Hut pengguna Surat. Para oknum tersebut bukan pengurus IARMI dan MENWA. Bahkan kami sama sekali tidak mengenal mereka termasuk saudara Fahrizal Rahmadi,S.Hut. Setelah itu, berdasarkan surat IARMI, saya temui Panitia dan mengambil bukti surat tersebut,” jelasnya Sarifudin La Hasan,S.Pi.,M.Si.
Terpisah, Wakil Komandan Detasemen Markas Komando Menwa Mahanuku, Salman Alvarizi Upuolat, SH menegaskan bahwa berdasarkan hasil koordinasi lintas Komandan kasus ini tidak akan dibiarkan dan akan diselesaikan dirana hukum.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Danmen Mahanuku maupun unsur Pimpinan IARMI Provinsi Maluku Utara. Kasus ini, sudah melecehkan lembaga IARMI dan MENWA, sehingga melalui surat kami dan anggota IARMI, Sarifudin La Hasan untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan saat ini, kami sudah Kuasakan kepada YBH Justice Indonesia Halsel untuk diproses secara hukum,” tegas Wadandenma Salman Alvarizi Upuolat, SH.
Selain itu, Kuasa Hukum dari YBH Justice Indonesia Advokat, Suwarjono Buturu,SH.,MH membenarkan bahwa kasus terkait dugaan pemalsuan surat telah dilaporkan secara resmi di Polres Halsel.
“Kami telah melaporkan kemarin berdasarkan bukti nomor : STPL /42/X/2020/SPKT, dan kami akan mengawal prosesnya hingga tuntas demi kepastian hukum dan ada efek jera bagi para oknum, kami juga minta agar Polres Halsel agar menseriusi kasus ini karena tindakan para oknum adalah sebuah pembelajaran buruk dalam proses pengkaderan kepemimpinan kaum muda,” pinta Suwarjono. (Red/CN)