Hari Ini, Dugaan Penipuan Dilakukan AZ Oknum Guru SMP 1 Sitoluori Gelar Sidang Ketiga Serta Agenda Periksa Saksi

Gunungsitoli, Sumut, CN – Dugaan Penipuan yang dilakukan Oknum Guru AZ terhadap Siswanya sendiri, besok akan dilaksanakan Sidang di pengadilan Negeri Gunungsitoli dijalan Pancasila No 12 Kota Gunungsitoli, Senin (2/11/2020).

Sidang lanjutan yang ketiga terkait dugaan Penipuan yang dilakukan Adilan Zega Salah satu Oknum Guru yang mengajar di Sekolah SMPN 1 Sitoluori di Desa Hilimbosi Kecamatan Sitoluori Kabupaten Nias Utara itu, sidang lanjutan ketiga dilaksanakan pada hari ini, Selasa Tanggal (3/11/2020) sidang terbuka pemeriksaan saksi-saksi atas Dugaan penipuan yang dilakukan kepada siswa sendirinya.

Kronologis, Oknum Guru AZ yang mengajar di Sekolah SMP negeri 1 sitoluori Di desa Hilimbosi Kec sitoluori Kabupaten Nias Utara berinisial AZ Diduga Tega Peralat Siswanya Mengambil uang dari rumah demi menjadi Ketua Osis disekolahnya.

Pasalnya, AZ Menghasut Juli Lidia Nibenia Gea Siswanya untuk mengambil uang dari rumahnya secara diam-diam membuat Orang tuanya merasa keberatan.

Menurut Maffawati Zendrate Orang tua dari Juli Lidia Nibenia Gea dalam laporan pengaduanya yang diserahkan di polres Nias pada tanggal 7 September 2019 menceritakan Kronologis kejadian.

“Bahwa pada bulan desember 2017, mulai ada hubungan antara AZ sebagai salah satu Guru dan Juli Lidia Nibenia Gea sebagai murid di SMP Negeri 1 tersebut, kemudian pada bulan Januari 2018 AZ mulai bereaksi meminta uang kepada anak saya dengan metode meminjam dan menghasut supaya pengambilan uang dimaksud seakan kami sebagai orang tua tak mengetahui dan pengambilan uang secara bertahap sehingga keuangan kami yang telah simpan pada saat itu selalu berkurang, AZ juga selalu memantapkan reaksinya dengan iming-iming akan mengangkat Juli Lidia Nibenia Gea sebagai ketua OSIS di sekolah tersebut dan selalu meminta uang terus menerus,” katanya.

Lalu Juli Lidia Nibenia Gea mulai menagih AZ (Gurunya) tetapi mengalihkan pembicaraan dengan menjanjikan HP OPPO sambil meminta penambahan uang, kurang lebih sebesar Rp.3.800 000 pada hal harga HP tersebut sekitar Rp.1.500 000, menjelang beberapa bulan kemudian kami mengetahui HP tersebut ditangan anaknya dan kami menayakan kepada Lidia dari mana kamu ambil hp itu,
Jawabnya Lidia, menceritakan kronologis yang terjadi dan mendapatkan hp tersebut, bahwa HP ini pemberian AZ kepadanya.

“Kemudian beberapa Minggu AZ bersama temanya menemui saya dirumah untuk meminta terkait kejadian ini AZ berjanji akan mengembalikan uang tersebut,” ucapnya.

Lanjut Maffawati Zendrate,
Karena merasa trauma dan langsung memindahkan anak di SMP bunga mawar pada bulan Agustus 2018, lalu AZ Tak merasa puas dan mengejar anak saya dengan berbagai alasan memarahi, membujuk, menakuti, mengacam dan sampai saat ini uang tersebut belum dikembalikanya.Karena hal itulah saya melaporkan AZ dipolres nias dengan dugaan penipuan dan Hasutan yang dilakukanya terhadap anak saya.

Hari ini sekitar pukul 15 :15 Maffawati Zendrate pun menerima Surat panggilan Anak sebagai saksi dengan Nomor 208/L.2.22/Epp2/10/2020 Atas nama Teti Krisnawati Zega umur 15 Tahun bersama Juli Lidia Nibenia Gea Umur 15 Tahun sebagai saksi dipersidangan.

pantauan awak media sidang dilaksanakan Tanggal 03/11/2020 dengan nomor Perkara 207/Pid.B/2020/PN/Gst Jam sidang 09:00 s/d Agenda Pemeriksaan saksi-saksi di Ruang Sidang Cakra. (APL CN)