Dugaan Penyalahgunaan Anggaran, Kejati Malut Didesak Periksa Kadis Perkim Halsel

TERNATE, CN – Sudarso Manan, Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhainis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendesak Kejaksan Tinggi (Kejati) segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Halsel, Ahmad Hadi atas dugaan kuat praktek Tindak Pidana Korupsi anggaran pembangunan areal Parkir Pasar Baru Desa Tuwokona Kecamatan Bacan Selatan.

“Tahun 2020 kemarin, Dinas Perkim Halsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp 5.087.361.303, dengan Rekanan kerja CV. MINANGA TIGA SATU. Proyek tersebut belum selesai di kerjakan, akan tetapi sudah diresmikan oleh mantan Bupati Kabupaten Halamhera Selatan, Bapak Bahrian Kasuba,” cetus Sadarso, Sabtu (29/5/2021).

Poyek Pembangunan pasar Baru Desa Tuwokona tersebut dinilai gagal Konstruksi yang mengakibatkan pengerusakan pada Plafon bahkan seluruh Dinding bangunan pasar tersebut retak, sehingga Dinas Perkim Halsel pada Tahun 2020 menganggarkan senilai Rp 1.000.000.000, untuk pekerjaan renovasi. Jelas Sadarso, padahal pasar tersebut belum diresmikan.

“Maka dari itu, DPD GPM Provinsi Maluku Utara mendesak kepada Kejati Malut segera membentuk Tim menyelidikan dan Penyidikan untuk menyelidiki proyek pembangunan pasar baru di Desa Tuwokona yang diduga kuat bermasalah,” pintanya mengakhiri. (Red/CN)