Korupsi Dana Desa, Eks Kades Yaba Divonis 2 Tahun Penjara

Ternate, CN – Mantan Kepala Desa Yaba Kecamatan Bacan Barat Utara Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Yusup Nita terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa. Dia dijatuhi hukuman 2 Tahun penjara. Hukuman diputuskan Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu (24/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halsel,  Fajar Haryowimbuko, SH, MH, Senin (29/11) menjelaskan, Eks Kades Yaba telah divonis Majelis Hakim selama 2 Tahun penjara, sementara tuntutan Jaksa sendiri selama 3 Tahun penjara.

“Mantan Kepala Desa Yaba terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Haryowimbuko.

Seperti yang diketahui, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari  Inspektorat Halsel menemukan kerugian negara sebesar Rp 352.500.000,00. (Red/CN)