Elemen Organisasi Masyarakat Temui Ketua Komisi III DPRD Medan Terkait Permasalahan Pasar

Medan, CN – Beberapa elemen organisasi masyarakat, antara lain DPP Aliansi Peduli Indonesia (API), LSM Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Mayarakat Adil dan Sejahtera Republik Indonesia (KAMPAK MAS – RI), DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (LKLHI), DPP Masyarakat Nasionalis Batak, melakukan aksi bela pedagang di DPRD Kota Medan, Senin (7/9/2020).

Perwakilan aksi bela pedagang inipun langsung di terima oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Medan M. Afri Rizky Lubis.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan aksi bela pedagang, salah satunya yakni Ketum DPP API Jakarta Alexander Ginting mengatakan banyak persoalan di Pasar Tradisional Kota Medan. Menurutnya, pasar tidak lagi menjadi rumah bagi pedagang, tapi ladang pungli dan korupsi.

Sedikitnya ada 6 tuntutan yang disampaikan ke Ketua Komisi III DPRD Kota Medan pada aksi bela pedagang kali ini, antara lain :

  1. Mendesak Plt Walikota Medan Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si. agar memerintahkan Plt Direktur Utama PD Pasar Medan segera membatalkan segala bentuk kerjasama dengan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM), dan mengembalikan segala bentuk regulasi pengelolaan pasar dan pedagang Marelan dibawah kendali managemen PD Pasar Medan, diikuti dengan musyawarah dan mengundi ulang secara terbuka langsung bersama Pedagang yang berhak untuk menentukan harga lapak/kios disaksikan oleh Penegak hukum, Komisi C DPRD Medan dan Media.
  2. Mendesak aparat penegak hukum, melalui Kapolda Sumatera Utara untuk melakukan proses hukum semestinya kepada pihak P3TM, yang diduga telah menjual lapak/kios kepada pedagang dengan harga yang tidak berkesesuaian berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Medan, tanggal 15 Maret 2018 Nomor : 511.3/2579 Kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, perihal penetapan harga Kios, dan stand meja di Pasar Marelan.
  3. Mendesak Komisi C DPRD Medan segera memanggil Dewan Pengawas PD Pasar Kota Medan dan Dirut PD Pasar, agar mempublikasikan 800 Nama dan alamat pedagang yang telah dan akan berhak mendapat lapak/kios, guna mengetahui apakah benar isu oknum dan pihak tertentu diluar pedagang juga mendapat jatah lapak/kios.
  4. Untuk proses transparansi dan akuntabilitas publik, PD Pasar Medan didesak untuk mempublikasikan neraca keuangan jual beli lapak/kios tersebut, guna menjawab isu beragamnya harga lapak/kios serta pengalokasian biaya 4 juta per unit untuk kepentingan ini dan itu.
  5. Atas berbagai kisruh pengelolaan pasar di Kota Medan, yang diketahui oleh publik dan masyarakat telah memperburuk citra kepemimpinan Akhyar Nasution sebagai Walikota Medan. Oleh karena itu, kami mendesak agar Walikota Medan segera mengevaluasi Plt Direktur Utama PD Pasar dan jajaran Direksi lainnya.
  6. PD Pasar Kota Medan telah melanggar UU Lingkungan Hidup, karena tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dan Ijin lingkungan, sehingga limbah Pasar Marelan mengaliri tanah H. Ponirin bertahun-tahun, pasar tidak lagi rumah pedagang tapi ladang pungli dan korupsi.

Dalam pertemuan tersebut, Afri Rizky Lubis selaku Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan berjanji akan menindaklanjuti aspirasi elemen masyarakat dengan berkordinasi dengan Komisi II DPRD Kota Medan, karena ada terkait limbah dan akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Dirut PD Pasar Kota Medan.

“Kita akan tindak lanjuti aspirasi elemen masyarakat, dan kita akan berkordinasi secepatnya untuk menggelar RDP dengan memanggil Dirut PD Pasar Kota Medan, agar tuntutan elemen masyarakat bisa ada solusi dan jalan keluarnya,” ungkap Rizky Lubis kepada awak media dan di hadapan perwakilan organisasi tersebut. (Hendra CN)