Jakarta, CN – Ratusan Aktivis yang tergabung dalam Front Maluku Utara Menggugat (FRONT-MAKLUMAT) melakukan aksi demo di Kantor Kementerian LHK dan Kementerian ESDM Republik Indonesia, Senin (11/9/2023).
Aksi tersebut digelar menanggapi isu pencemaran Lingkungan di Sungai Sagea dan Geosit Boki Maruru, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Provinsi Maluku (Malut), yang sempat viral baru-baru ini.
Al Jedral, selaku Koordinator Lapangan lewat wawancara Media ini menyampaikan, Sungai Sagea merupakan sumber kehidupan Warga setempat. Dimana, dari turun-menurun Warga Sagea memanfaatkan sungai tersebut untuk mencuci, mandi dan lain-lain.
Dibalik Sungai Sagea ada Goa Boki Maruru. Goa tersebut adalah Goa terpanjang di Indonesia. Dengan keunikan tersendiri, Goa tersebut, kemudian rencana akan ditetapkan sebagai prioritas pengembangan Geopark Halmahera Tengah.
“Akan tetapi, pada beberapa waktu lalu, Sungai Sagea dan Situs Goa Boki Maruru telah tercemar. Diduga kuat adanya sedimentasi aktivitas Tambang dari beberapa Perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar Sungai dan situs Goa tersebut,” kesal Al Jedral.
Lanjut Al Jedral, Untuk itu, tuntutan FRONT-MAKLUMAT kepada Kementerian LHK, segera hentikan aktivitas Pertambangan PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi. Sebab Perusahaan-perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pencemaran terhadap Sungai Sagea dan merusak keindahan Goa Boki Maruru.
Sementara itu, saat beraudiensi dengan massa aksi, Perwakilan Kementerian LHK Bagian Humas dan Pengaduan, mengatakan, menerima tuntutan dari FRONT-MAKLUMAT untuk ditindaklanjuti.
Ia mengatakan, diantara tuntutan massa aksi, Kementerian LHK akan membentuk TIM Investigasi yang terintegrasi dengan masyarakat Sagea, Mahasiswa juga LSM yang bergerak dilingkungan Hidup untuk turun melakukan investigasi langsung dilapangan. Tujuannya, untuk mencari bukti autentik terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh beberapa perusahaan yang beroperasi di hulu dan sekitar Sungai Sagea.
“Jika benar dan terbukti tercemarnya Sungai Sagea dan Goa Boki dicemari karena sedimentasi dari aktivitas Perusahaan yang beroperasi di Hulu dan sekitar Sungai Sagea, maka kami akan menindak tegas, menghentikan aktivitasnya, meminta ganti rugi, dan akan ada sanksi berupa pidana,” tutupnya.
Setelah usai geruduk Kementerian LHK, massa aksi bergegas menuju Kementerian ESDM.
Saat beraudiensi dengan Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi. Massa aksi lewat Al-Jendral selaku Koordinator Lapangan FRONT-MAKLUMAT, memberi ketegasan kepada Kementerian ESDM untuk secepatnya menetapkan Geosit Goa Boki Maruru sebagai Prioritas Pengembangan Geopark Halteng.
Al Jedral juga meminta Kementerian ESDM segera mencabut paksa IUP PT. Indonesia Weda Industrial Park, PT. Weda Bay Nikel, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Anugrah Sagea Mineral dan PT. Firs Pasifik Mining, PT. Tekindo Energi.
Dalam rangka merespon tuntutan massa aksi, Kepala Biro Komunikasi, layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian ESDM yakni Agung Pribadi, langsung melayangkan surat ditujukan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, agar dapat menindaklanjuti aspira FRONT MAKLUMAT dan menugaskan Inspektorat Tambang untuk melaksanakan pengawasan ke lokasi Tambang dimaksud. (Abi CN)