Gakkumdu Pusat Resmi Terima Pemberhentian Kasus Ijazah Palsu

HALSEL, CN – Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) resmi memasukan hasil pemberhentian kasus dugaan ijazah palsu ke Gakkumdu Pusat. Kasus atau isu tersebut dilaporkan Tim Hukum Calon Bupati petahana, Bahrain Kasuba dan Muhlis Sangaji di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu).

Petahana yang gagal calon alias tidak bisa mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) akibat kekurangan dukungan Partai Politik itu telah memberikan kuasa hukum kepada Adi H. Adam untuk melapor isu ijazah palsu di Bawaslu Repoblik Indonesia. Bawaslu RI kemudian merekomendasikan ke Bawaslu Halsel untuk menilai persoalan itu.

Bawaslu bersama Gakkumdu Halsel menilai dan mencermati persoalan itu, akan tetapi dalam penilaian itu Gakkumdu tidak menemukan adanya pelanggaran pemilihan atau tidak memenuhi unsur pelanggaran seperti yang di atur dalam aturan yang berlaku.

Penyerahan pemberhentian kasus tersebut dibenarkan olah Komisioner Bawaslu Halsel, Asman Jamel. Asman bilang (Hari ini) Jumat (18/9/2020) telah diserahkan ke Gakkumdu Pusat.

“Sudah tadi,” kata Asman Jamel Via tukar pesan WhatsApp, Jumat (18/9).

Dia mengaku bersama Gakkumdu Halsel telah menyerahkan pelanggaran yang diberhentikan ke Gakkumdu Pusat dan diterimah langsung Kasubag Penindakan Bawaslu RI, Lesmana. “Diterimah oleh Kasubag di Penindakan Bawaslu RI pak Lesmana dan pak Miki,” aku Asman.

Menurutnya, saat penyerahan ke Gakkumdu Pusat, pihak Gakkumdu Halsel didampingi langsung oleh Satrio Jaksa Muda dari Kejaksaan Negeri Halsel.

“Kita didampingi Jaksa Muda Satrio dari Kejari Halsel,” aku Asman. Sembari menyebut kasus tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Ketua Bawaslu Halsel, Kahar Yasim ke media untuk diketahui masyarakat Halsel khususnya dan Maluku Utara pada umumnya. (Red/CN)