HALSEL, CN – Anggota Panwascam Gane Timur Utara, Mahdi melakukan klarifikasi terkait laporan dugaan kecurangan Pencoblosan di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut).
Mahdi mengatakan, Panwaslu Kecamatan Gane Barat Utara intens melaksanakan tugas pengawasan, mulai dari monitoring hingga supervisi di seluruh Desa pada hari pungut hitung 14 Februari 2024. Hanya saja, tidak ada satupun ditemukan dugaan pelanggaran seperti yang diberitakan media online cerminnusantara.co.id terkait dengan surat suara yang dipakai habis di Desa Gumira.
Anggota Panwascam Gane Barat Utara itu juga memaparkan, sesuai berita acara atau model C Hasil Salinan terdapat sisa suara Desa Gumira yang dikembalikan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01, jumlah surat suara yang tidak terpakai termasuk surat suara sisa sebanyak 14 surat suara.
Sementara di TPS 02, Mahdi bilang, terdapat 27 surat suara. Artinya, hal ini sangat rasional.
Sementara untuk informasi yang disampaikan salah seorang Saksi dari Partai Amanat Nasional (PAN), sudah selesainya Pleno Kecamatan dan itu hanya sebatas informasi dan tidak ada bukti.
“Sejauh ini tidak ada satupun laporan resmi yang diterima oleh Panwaslu Kecamatan Gane Barat Utara dan dari hasil pengawasan kami dari jajaran Kecamatan sampai tingkat TPS juga tidak menemukan adanya pelanggaran seperti informasi yang disampaikan salah satu Saksi tersebut,” demikian isi pesan WhatsApp dari Mahdi diduga meneruskan pesan orang lain ke wartawan.
Diberitakan sebelumnya, anggota Panwascam Gane Barat Utara, Mahdi membeberkan mendapat laporan sementara dari salah satu Saksi PAN bahwa ada dugaan kecurangan dalam proses pencoblosan di TPS pada Rabu 14 Februari 2024 di Desa Gumira.
“Setelah penghitungan surat suara selesai, kami bawa Kotak ke atas (Kecamatan) baru mendapatkan laporan disini,” beber Mahdi saat dikonfirmasi wartawan cerminnusantara.co.id melalui via telepon seluler, Kamis (22/2).
Meski begitu, Mahdi belum bisa memberi informasi lebih jauh terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024 secara terperinci. Namun laporan kecurangan yang terstruktur diduga terjadi di Desa Gumira itu adalah Surat Suara sisa dicoblos habis.
“Dilaporkan oleh Saksi. Jadi sampai selesai Pleno baru Saksi PAN di Kecamatan bernama Uhlas Jafar yang sampaikan itu,” ujar Mahdi.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku bakal menindak lanjuti atas laporan tersebut.
“Kami mau turun untuk mengecek ulang karena pada saat selesai Pleno itu kan mereka diperintahkan mengisi Form Keberatan kemudian disampaikan,” tutup Mahdi mengakhiri. (Hardin CN)